
JAKARTA (Lentera)-Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pihak Google terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kemendikbudristek periode 2019-2022.
"Kalau dari Google (yang diperiksa berinisial) PRA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial PRA merujuk pada Putri Ratu Alam yang saat ini menjabat sebagai Director of Government Affairs and Public Policy Google Indonesia.
Anang menjelaskan, penyidik mendalami soal adanya investasi dari Google kepada Gojek, perusahaan yang didirikan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
"Ya (pemeriksaan) kaitannya dengan penanganan perkara ini. Yang jelas sampai sejauh mana, mungkin karena bisa juga ada yang berkaitan dengan investasinya," ujar Anang.
Selain itu, Anang mengungkapkan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seseorang berinisial MUK dari pihak Telkom, namun dia absen dari panggilan tersebut.
Belum ada keterangan dari Google maupun Telkom terkait pemeriksaan ini.
Saat ini, Kejagung tengah mengusut soal kesepakatan investasi antara Nadiem Makarim dengan pihak Google. Investasi ini diduga masih terkait dengan perkara korupsi dalam pengadaan laptop pada Kemendikbudristek.
Hal tersebut terungkap dari peran yang dilakukan oleh mantan staf khusus (stafsus) Nadiem, Jurist Tan, dalam kasus ini. Setelah adanya rencana pengadaan laptop, Nadiem bertemu dengan pihak Google, berinisial WKM dan PRA untuk membicarakan pengadaan Chromebook.
"NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
Setelah pertemuan itu, kemudian Jurist menindaklanjutinya dengan bertemu pihak Google membicarakan hal teknis pengadaan Chromebook."Di antaranya co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," kata Qohar.
Jurist menyampaikan soal co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan Chromebook.
Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah.
Selain mengusut soal co-investment Google ke Kemendikbud itu, Kejagung juga akan mengusut adanya investasi dari Google kepada Gojek. Nadiem merupakan salah satu pendiri Gojek.
"Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM (Nadiem), ini yang sedang kami dalami, penyidik fokus ke sana. Termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana," ujar Qohar.
Perkembangan Kasus
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih;Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun.
Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook yang optimal bila ada internet. Nah, laptop ini, menurut Kejagung, untuk daerah 3T sehingga penggunaannya tidak optimal.
Di sisi lain, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor:Widyawati/berbagai sumber