14 July 2025

Get In Touch

Buntut Polemik Aset Pemprov Kalteng Vs Pemkot Palangka Raya, DPRD: Lengkapi Dokumen Sahnya

Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung
Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung

PALANGKA RAYA (Lentera) — Polemik antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dengan Pemkot Palangka Raya terkait dua aset tanah menyita perhatian publik. DPRD Kota Palangka Raya meminta pemkot menjaga dan mempertahankan aset-aset daerah yang dimiliki.

"Permasalahan ini kembali muncul karena masing-masing pihak tidak memiliki dokumen pendukung yang lengkap dan sah secara hukum," papar Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, Rabu (9/7/2025).

Diketahui di dua aset yang menjadi polemik itu berdiri Kantor Wali Kota Palangka Raya untuk yang di jalan Tjilik Riwut dan di jalan Temanggung Tilung berdiri Sentra Industri dan UMKM.

Nenei meminta Pemkot Palangka Raya harus benar-benar menjaga kelengkapan dokumen sahnya. Tanpa adanya itu, aset daerah akan rawan diklaim atau dikuasai pihak lain.

Nenie menekankan, aset daerah merupakan bagian penting dari kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan. 

"Itulah mengapa pengamanan aset harus menjadi prioritas, termasuk percepatan sertifikasi aset-aset tanah milik Pemkot," jelasnya.

Legislator wanita dari PDIP ini juga menyarankan sinergi antara instansi teknis seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini bertujuan agar proses administrasi aset berjalan lancar dan tuntas.

"Ini harus menjadi perhatian serius bersama, tentunya kita tidak ingin ada aset strategis pemerintah yang hilang akibat adanya kelalaian administrasi," pungkasnya.

Reporter : Novita/Editor:Widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.