
JAKARTA (Lentera) - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka urus Papua.
Sebelumnya, Yusril mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan tugas khusus kepada Gibran untuk memimpin percepatan pembangunan dan penanganan HAM di Papua.
Menurut Prasetyo, tugas Gibran tersebut adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Secara tegas, kata dia, Wapres memang tercantum sebagai ketua percepatan pembangunan di Papua.
“Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan. Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden,” kata Prasetyo kepada awak media, di Kompleks Parlemen, Rabu (9/7/2025).
Dia juga membantah bahwa Gibran akan segera berkantor di Papua untuk menjalankan tugasnya tersebut. Menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan hanya menyiapkan kantor di Jayapura untuk operasional tim percepatan tersebut.
“Jadi bukan berarti Bapak Wakil Presiden akan berkantor di Papua. Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga,” ucap dia.
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa dalam beleid tersebut turut mengamanatkan pembentukan badan khusus untuk menangani percepatan pembangunan di Papua. Dengan begitu, badan khusus tersebut yang nantinya akan bekerja langsung dan berkantor di Papua.
“Inilah yang kalau ada istilah berkantor di Papua atau beraktivitas lebih banyak di Papua nantinya akan tim Satgas atau tim badan percepatan inilah yang ada di sana,” kata Prasetyo.
Yusril juga telah meluruskan pernyataannya, ia membantah Gibran akan berkantor di Papua. Isu ini mencuat usai Yusril mengungkap penugasan khusus Presiden Prabowo Subianto untuk mengawal percepatan pembangunan di Papua kepada putera sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Menurut dia, kantor Wapres tak akan pindah ke Papua. Namun, kata dia, Gibran sebagai wapres dan pengampu tugas khusus akan berkantor di Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papu. Kata dia, badan ini dibentuk presiden berdasarkan Pasal 68A UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril melalui keterangan resminya, Rabu (9/7/2025).
Dia mengklaim, badan tersebut tak hanya diisi Wapres Gibran. Sejumlah pejabat Kabinet Merah Putih juga disebut tercatat sebagai anggota yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN atau Kepala Bappenas, dan Menteri Keuangan.
Editor:Widyawati/berbagai sumber