
BLITAR (Lentera) - Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar selama 7 jam, terkait dugaan korupsi proyek dam Kali Bentak yang rugikan negara Rp5,1 miliar.
Mantan Bupati Blitar periode 2021-2024 tersebut, tiba di Kantor Kejari Blitar, Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya dan langsung masuk ke aula tempat pemeriksaan.
Hingga sekitar pukul 16.30 WIB atau setelah 7 jam, Mak Rini terlihat keluar dari ruang pemeriksaan langsung menuju mobil Nissan Xtrail warna hitam nopol H 1557 SS sama dengan yang mengantarnya ketika datang.
Tanpa memberikan keterangan apapun, hanya menyapa wartawan sambil melambaikan kedua tangannya.
"Sehat-sehat semuanya ya," ujarnya sambil masuk ke dalam mobil.
Dengan pulangnya Mak Rini setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam, bisa dikatakan "selamat" tidak dijadikan tersangka dan tidak ditahan. Padahal banyak pihak yakin Mak Rini tersangkut dalam kasus korupsi tersebut, karena melakukan pembiaran dengan kebijakannya melalui Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang terbukti terlibat.
Berbeda dengan kakak kandungnya, M Muchlison yang juga penanggungjawab TP2ID, bentukan Mak Rini ketika menjabat Bupati Blitar. Setelah diperiksa langsung dijadikan tersangka, serta ditahan penyidik Kejari Blitar pada 2 Juni 2025 lalu.
Pemeriksaan Mak Rini ini yang kedua kalinya terkait korupsi dam Kali Bentak, setelah sebelumnya diperiksa penyidik Kejari Blitar pada 16 April 2025 laku.
Dikonfirmasi setelah pemeriksaan, Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan mengatakan mantan Bupati Blitar Rini Syarifah diperiksa sebagai saksi, untuk melengkapi keterangan dan berkas penetapan tersangka 5 orang dalam perkara dugaan korupsi dam Kali Bentak.
"Jadi sebagai saksi untuk kelima tersangka yang sudah ditetapkan," ujar Diyan.
Diungkapkan Diyan, Mak Rini diberikan 30 pertanyaan oleh penyidik diantaranya terkait perannya, dalam perkara korupsi dam Kali Bentak yang merugikan negara Rp5,1 miliar.
"Pertanyaan penyidik itu baru, terkait poin-poin dalam kasus dam Kali Bentak," paparnya.
Disinggung belum diperiksanya Ketua TP2ID, Sigit Purnomo Hadi yang jelas keterlibatannya, Diyan mengaku akan melihat pengembangan hasil penyidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan korupsi proyek dam Kali Bentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023 ini telah ditetapkan 5 orang tersangka dan ditahan.Terdiri dari 2 orang pihak rekanan pelaksana proyek dam Kali Bentak, Direktur CV Cipta Graha Pratama MB (M Baweni) dan tenaga administrasi, MID (M Iqbal Daroini). Kemudian 2 orang dari ASN yaitu Sekretaris DInas PUPR, HS (Heri Santosa) dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, HB (Hari Budiono) alias BS (Budi Susu). Serta yang terakhir, MM (M Muchlison) anggota TP2ID yang juga kakak mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Penyidik juga sudah memeriksa mantan Bupati Rini, serta Adib Muhammad Zulkarnain, anggota TP2ID yang juga tokoh Pondok PETA Tulungagung.
Terakhir Kejari Blitar menerima titipan uang pengganti kerugian negara, dari tersangka M Muchlishon sebesar Rp1,1 miliar. Sebelumnya juga menyita 5 aset berupa tanah dan bangunan, milik tersangka Budi Susu senilai sekitar Rp4 miliar yang diduga diperoleh dari perkara ini, untuk pengembalian kerugian negara Rp5,1 miliar. Serta 3 mobil, yaitu Toyota Hardtop, Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra