12 July 2025

Get In Touch

Kala Pledoi Tom Lembong Bicara Gabung Oposisi Maka Terancam Pidana

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) berbincang dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) sebelum menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025). (ANT)
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) berbincang dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) sebelum menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025). (ANT)

JAKARTA (Lentera)-Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyinggung adanya dugaan campur tangan penguasa dalam kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa.

"Timing atau waktu dari penerbitan Sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan. Sinyal dari penguasa sangat jelas: saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," ungkap Tom.

Hal itu disampaikan Tom saat membaca nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Dalam pleidoi itu, mulanya Tom menyebut, ia ditarget saat mulai bergabung dengan tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, salah satu paslon di Pilpres 2024 lalu.

"Saya mensyukuri bahwa masyarakat kita sekarang sudah cerdas. Publik dapat menilai—kita sudah sama-sama tahu. Dari data yang dikumpulkan tim saya, cukup jelas bahwa mayoritas masyarakat sudah mengerti, karakter sebenarnya dari perkara saya ini," ujar Tom membacakan pleidoinya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).

"Diketahui secara luas di antara kalangan elite politik, bahwa sepanjang tahun 2023, saya semaksimal mungkin membantu segala upaya agar Bapak Anies Baswedan dapat dicalonkan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia," paparnya.

Ia mengungkapkan, bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus importasi gula mulai diterbitkan oleh Kejagung pada 3 Oktober 2023. Sebulan berselang, tepatnya pada 14 November 2023, Tom kemudian bergabung secara resmi sebagai tim sukses Anies-Muhaimin.

Menurutnya, kasusnya yang terkesan dipaksakan lantaran adanya campur tangan penguasa dimulai sejak penerbitan Sprindik tersebut, dijerat sebagai tersangka, hingga kini duduk di kursi pesakitan.

"Sinyal itu jelas bagi semua pengamat saat Sprindik terhadap saya diterbitkan satu setengah tahun yang lalu," tutur Tom.

"Sinyal itu jelas saat saya ditangkap dan dipenjara, dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dengan pelantikan resmi di DPR RI. Dan sinyal itu semakin jelas bagi semua, pada hari ini," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Tom kemudian mengaku bahwa selama menjalani proses hukum, membuatnya sadar bahwa adanya ketidakadilan yang dialami sebagian besar masyarakat Indonesia.

Sejumlah perlakuan tidak adil itu, lanjut dia, mulai dari pemalakan, ancaman, dijebak, hingga dipenjara atas dasar yang tidak sah atau tidak adil.

"Berkat pengalaman ini, saya sekarang punya empati, kepedulian dan keprihatinan pada kalangan dan lapisan masyarakat kita, yang terus diperlakukan secara tidak adil oleh aparat," ucap Tom.

"Saya yakin empati ini akan menjadi penting di kemudian hari, saat saya kembali mendapat kesempatan untuk mengabdi pada negara kita tercinta," terangnya.

Dengan pengalaman yang dirasakannya itu, Tom menekankan bahwa betapa karut-marutnya aparat penegak hukum di Indonesia.

"Dengan pengalaman ini, saya juga bisa mengalami langsung, betapa carut-marutnya aparat kita. Saya sangat sadar, bahwa yang saya alami langsung ini pun, sebenarnya masih baru di permukaan," kata Tom.

"Karena seperti halnya kebanyakan tersangka dan terdakwa Tindak Pidana Khusus, saya masih mendapat perlakuan yang lebih manusiawi, daripada tersangka dan terdakwa Tindak Pidana Umum," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.

Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.

Jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Merujuk pada perhitungan dari BPKP.

Pihak Tom Lembong membantah dakwaan korupsi yang disusun jaksa. Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menilai kliennya dipaksa bertanggung jawab oleh jaksa.

Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.