
JAKARTA (Lentera)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa di Polda Jawa Timur pada Kamis (10/7/2025) besok.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Khofifah diputuskan akan diperiksa di Jatim bukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta agar pemeriksaan berjalan lebih efektif.
"Dari koordinasi yang dilakukan. Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
Budi juga menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur karena penyidik juga sedang melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur.
"Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur," ujarnya.
Terakhir, KPK meyakini Khofifah akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini.
Adapun Khofifah akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur. Khofifah awalnya akan diperiksa pada 20 Juni 2025 lalu, tetapi ia tidak hadir karena ada keperluan lain.
KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). KPK menyebutkan, 21 tersangka itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap. Para tersangka penerima suap itu terdiri dari 3 orang penyelenggara negara dan 1 orang staf penyelenggara negara.
Sementara, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta, sedangkan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.
Editor: Widyawati/berbagai sumber