PALANGKA RAYA (Lentera) - Dua bidang tanah strategis di Kota Palangka Raya kembali menjadi perdebatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya.
Dua tanah yang dimaksud tersebut adalah tanah dimana berdiri Kantor Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5 dan tanah di Jalan Temanggung Tilung yang saat ini menjadi kawasan centra industri dan UMKM.
Pemkot Palangka Raya melalui Wali Kota Fairid Naparin, mengatakan pihaknya sudah menerima surat bernomor 900/490/BKAD/2025, mengenai Pemprov meminta Pemkot Palangka Raya menyerahkan dua aset yang saat ini masih berstatus pinjam pakai.
"Surat resmi dari Pemprov Kalteng yang meminta penyerahan aset dari Pemkot ini membangkitkan kembali perdebatan lama yang belum terselesaikan," papar Fairid, Selasa (8/7/2025).
Ia melanjutkan, menurut isi surat, penyerahan paling lambat dilakukan pada Desember 2025, karena aset tersebut akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.
Fairid menekankan terkait permasalahan aset bukan merupakan hal baru, dan bisa diselesaikan lewat koordinasi. Sementara mengenai tanah di Temanggung Tilung, ia berpendapat tidak menjadi masalah selama dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Namun terkait tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 5, sudah tukar guling dengan tanah yang saat ini berdiri Kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan Diponegoro," jelasnya.
Menanggapi permasalahan ini, Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, meminta kepada Pemprov Kalteng dan Pemkot Palangka Raya untuk duduk bersama membahas mengenai aset yang disengketakan tersebut.
Kami menyarankan dan meminta kepada kedua belah pihak duduk satu meja untuk menyelesaikan konflik ini, karena berdasarkan historis, tidak menutup kemungkinan terjadi tukar guling, namun bisa jadi kedua pihak tidak saling melengkapi administrasi.
"Konflik ini bisa selesai jika ada kejelasan status siapa pemilik lahan, siapa pembangun fasilitasnya, dan siapa yang berkewenangan untuk mengelolanya," tegas Junaidi.
Adapun dua aset tersebut yakni, tanah seluas 140.000 m² di Jalan Temanggung Tilung, yang saat ini difungsikan sebagai Sentra Industri dan UMKM dan tanah seluas 100.000 m² di Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5, yang saat ini menjadi Kantor Wali Kota Palangka Raya.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH