03 July 2025

Get In Touch

Komnas HAM Kembali Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Pembunuhan Munir

Munir Said Thalib atau lebih dikenal dengan Munir (Foto: Google)
Munir Said Thalib atau lebih dikenal dengan Munir (Foto: Google)

JAKARTA (Lentera) -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melanjutkan penyelidikan terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Proses penyelidikan tersebut dilanjutkan pada 2024 dengan memperpanjang masa jabatan tim ad hoc penyelidikan.

"Terkait kasus Munir, proses penyelidikan sudah berjalan dan sejauh ini kami sudah memeriksa sejumlah saksi," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat ditemui di Kantor Komnas HAM.

Anis mengatakan, sejumlah pihak sudah diperiksa, baik dari kalangan pembela HAM seperti Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid yang dulunya menjadi Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir, maupun beberapa penyidik kasus pidana pembunuhan Munir. 

"Dan juga dari kalangan Garuda (Maskapai Garuda Indonesia tempat Munir dibunuh)," tuturnya.

Anis menyatakan, saat ini Komnas HAM akan memanggil satu pihak lagi terkait kasus Munir untuk selanjutnya akan disusun laporan apakah kasus tersebut termasuk pelanggaran HAM berat atau bukan.

"Mudah-mudahan bisa segera kami selesaikan," kata dia.

Selain kasus Munir, Komnas HAM juga sedang mendalami dugaan pelanggaran HAM berat dalam pembantaian pekerja PT Bumi Flora, Aceh pada 2001.

"Awal bulan kemarin kami juga sudah mengkoordinasikan dua proses penyelidikan ini dengan Kejaksaan Agung," kata Anis.

"Sehingga kami berharap nantinya Kejaksaan Agung bisa menindaklanjuti sekaligus juga mendiskusikan mana di antara kasus-kasus lama yang sudah diselidiki Komnas HAM ini yang bisa ditindaklanjuti karena, sekali lagi, korban menunggu dan mereka punya hak untuk keadilan dan kebenaran," tandasnya, dikutip Kompas, Kamis (3/7/2025).

Kasus Pembunuhan Munir

Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.

Ia meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Hasil otopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.

Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah dilakukan.

Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.

Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan.

Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.

Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini.

Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.

Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.