21 June 2025

Get In Touch

DPRD Kabupaten Malang Minta Pemkab Pertimbangkan Gedung SD Tak Terpakai Jadi Kantor Kopdeskel Merah Putih

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok. (dok. instagram Alaykmubarrok)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok. (dok. instagram Alaykmubarrok)

MALANG (Lentera) - DPRD Kabupaten Malang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk mempertimbangkan pemanfaatan gedung sekolah dasar (SD) yang sudah tidak digunakan, sebagai kantor operasional Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok, mengatakan usulan ini bertujuan untuk mengoptimalkan aset daerah. Agar lebih produktif dan mendukung penguatan kelembagaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

"Ada beberapa hal yang saya soroti, salah satunya mendorong penggunaan aset milik pemerintah kabupaten untuk dijadikan sebagai lokasi kantor Kopdeskel, karena secara aturan itu diperbolehkan," ujar Alayk, dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Saat ini, menurut data yang diperolehnya, terdapat 390 Kopdeskel Merah Putih yang tersebar di 378 desa dan 12 kelurahan se-Kabupaten Malang. Seluruhnya telah mengantongi legalitas berbentuk akta pendirian dari notaris.

Namun demikian, sebagian besar menurutnya belum memiliki gedung atau fasilitas kantor yang memadai untuk menjalankan operasionalnya. "Rata-rata Kopdeskel Merah Putih belum memiliki gedung yang siap digunakan," katanya.

Melihat kondisi tersebut, Alayk mengusulkan agar Pemkab Malang menggunakan gedung-gedung SD yang tidak lagi difungsikan akibat proses penggabungan atau merger sekolah. Dirinya menilai, gedung yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar memiliki potensi untuk disulap menjadi kantor koperasi.

"Di Kabupaten Malang saya melihat ada beberapa SD yang telah dilakukan merger, dua sekolah dijadikan satu. Sehingga ada gedung sekolah yang kosong," jelasnya.

Usulan ini, menurut Alayk, telah disampaikannya kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang. Ia meminta agar dinas tersebut segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan juga melakukan konsultasi dengan Bupati Malang terkait potensi pemanfaatan aset tersebut.

"Dinas Koperasi agar segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan berkonsultasi ke bupati. Karena informasi yang saya dapat, ada sekitar 22 sekolah dasar yang telah dimerger," ungkapnya.

Selain itu, DPRD juga meminta Pemkab Malang untuk segera melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi gedung SD yang sudah tidak aktif digunakan. Langkah ini dinilai penting agar rencana pemanfaatan aset bisa dijalankan secara terukur dan tepat sasaran.

"Perlu dilakukan pemetaan agar tahu gedung mana saja yang benar-benar tidak digunakan, dan kemudian dinilai kelayakannya untuk dijadikan kantor Kopdeskel," kata Alayk.

Menurutnya, jika kondisi bangunan masih memungkinkan, hanya diperlukan perbaikan ringan agar bangunan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan operasional koperasi.

"Mungkin hanya perlu dilakukan penyesuaian atau perbaikan sedikit agar lebih sesuai. Terutama untuk mendukung tujuh sub sektor usaha yang dijalankan oleh Kopdeskel, seperti cold storage, sarana logistik, apotek, dan klinik," terangnya.

Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Malang, Tito Febrianto, mengatakan lahan milik pemerintah desa ataupun aset Pemkab akan dimanfaatkan untuk operasional 390 Kopdeskel Merah Putih.

Namun, Tito juga mengakui pihaknya masih belum melakukan koordinasi lebih lanjut terkait bangunan untuk operasional Kopdeskel tersebut. Menurutnya, hal ini akan dibahas usai tahapan pembentukan SK Legalitas Koperasi Merah Putih rampung secara nasional. Yakni pada akhir Juni 2025 mendatang. (*)

Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.