17 June 2025

Get In Touch

Wali Kota Surabaya : Boleh Tarik Biaya Parkir di Minimarket Asal Bayar Pajak ke Pemkot

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Amanah/Lentera)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan toko modern diperbolehkan menarik tarif parkir, asalkan setor atau bayar pajak ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir.

Eri mengungkapkan, kebijakan ini mulai diberlakukan bertahap, menyusul penataan sistem parkir di berbagai titik kota. “Toko modern itu memiliki kebijakan sendiri. Ketika mereka mencabut tulisan ‘bebas parkir’, maka mereka boleh mengenakan tarif parkir, tapi harus menyetor pajaknya ke Pemkot sesuai jumlah kendaraan yang parkir,” ungkap Eri ketika ditemui usai menghadiri rapat Paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (16/6/2025).

Eri menjelaskan selama masih terdapat tulisan “bebas parkir” di area toko, maka biaya parkir tetap ditanggung pihak toko, bukan konsumen. “Kalau selama tidak mencabut tulisan bebas parkirnya, maka itu artinya biaya parkir masih dibebankan ke minimarketnya," jelasnya. 

Terkait isu kenaikan pajak parkir yang sempat mencuat, Eri meluruskan bahwa tidak ada kenaikan tarif. Yang ada adalah penegasan sistem dan transparansi pendapatan parkir. “Pajak parkir itu bukan soal naik atau turun. Pajak parkir itu tetap 10 persen dari total uang parkir yang masuk, baik dari motor maupun mobil,” tuturnya.

Guna memastikan transparansi dan akurasi jumlah kendaraan yang parkir, Eri menyebut perlunya sistem pencatatan, baik secara manual oleh petugas maupun secara digital. “Fungsi petugas parkir itu untuk mencatat dan memastikan jumlah kendaraan yang parkir di tempat yang disediakan,” katanya.

Eri juga menyampaikan penataan parkir ini akan diperluas ke berbagai jenis tempat usaha, tak hanya toko modern, tapi juga rumah makan hingga layanan publik. “Jadi kita lakukan bertahap. Setelah toko modern, selanjutnya akan menyasar tempat usaha lain seperti rumah makan,” tutupnya. (*)

Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.