15 June 2025

Get In Touch

Pemkot Malang Buka Opsi Bentuk Perda atau Perwal Lindungi PKL dari Pungutan Pajak

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin. (Santi/Lentera)
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuka opsi pembentukan regulasi khusus berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal), untuk menjamin perlindungan terhadap pedagang kaki lima (PKL) dari penarikan pajak.

Hal ini menyusul ditetapkannya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) makanan dan minuman (mamin), dengan ambang batas omzet Rp15 juta per bulan sebagai wajib pajak.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menyampaikan secara eksplisit, PKL tidak disebutkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru saja disahkan oleh dewan. Namun, ia menegaskan pemkot tetap membuka ruang untuk penguatan perlindungan PK melalui regulasi turunan.

"Memang PKL secara tertulis tidak ada di Perda ini, jadi itu memang beda ruang. Tapi bisa jadi nanti ada Perda atau Perwal khusus untuk mendetailkan perlindungan kepada PKL," ujar Ali saat ditemui pada Kamis (12/6/2025).

Menurut Ali, pembuatan aturan tersebut bisa menjadi tindak lanjut dari inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah sendiri. Tujuannya, memastikan pelaku usaha kecil tidak terdampak oleh penerapan pajak daerah, khususnya di sektor kuliner dengan skala mikro.

"Kalau pun nanti ada inisiatif dari dewan, memungkinkan saja. Tentu itu akan kita bahas bersama. Perlindungan itu penting agar semangat kewirausahaan di level akar rumput tetap tumbuh," tambahnya.

Ali juga menyebut, pembahasan tentang perlindungan PKL sempat menjadi bagian dari diskusi internal dengan Wali Kota Malang, sehingga peluang regulasi turunan terbuka lebar. Menunggu hasil evaluasi dan masukan dari berbagai pihak.

"Pak Wali juga dulu sempat membahas soal perlindungan PKL ini, jadi kami pastikan arah kebijakan ke sana tetap ada. Tinggal kita formulasikan, apakah cukup dengan Perwal atau butuh Perda," jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Panitia Khusus (Pansus) PDRD DPRD Kota Malang, Indra Permana menegaskan PKL tidak termasuk dalam subjek pajak sesuai regulasi yang baru. Pihaknya menilai penetapan batas omzet Rp15 juta per bulan sudah cukup, untuk memilah antara pelaku usaha besar dan usaha kecil.

"Jadi tidak ada istilah PKL dikenai pajak. Kita di pansus berpihak pada masyarakat, terutama pelaku usaha kecil. Justru yang dikenakan pajak adalah pelaku usaha mamin dengan omzet minimal Rp15 juta per bulan," tegas Indra.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto menyatakan pemberlakuan ambang batas Rp15 juta telah diperkirakan berdampak pada potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Setidaknya, sekitar 1.085 pelaku usaha diperkirakan akan bebas dari pajak. 

"Potensi kehilangan PAD sekitar Rp7 miliar, tapi kami akan lakukan verifikasi ulang. Kalau memang harus kehilangan, kami akan sesuaikan targetnya nanti," terang Handi.

Ia menambahkan, proses evaluasi pendapatan akan dilakukan setelah triwulan kedua. Apabila terjadi deviasi yang cukup besar, maka kemungkinan revisi dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) akan dipertimbangkan.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

 

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.