13 June 2025

Get In Touch

Wali Kota Segel Minimarket Dharmahusada, Terbukti Lahan Parkir Disewakan ke Tenant UMKM Rp800 Ribu/Bulan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYA (Lentera)- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyegel area parkir sebuah minimarket di Jalan Dharmahusada karena tidak menyediakan petugas parkir resmi dan menyewakan lahannya kepada pelaku UMKM. 

Pemkot Surabaya melakukan penyegelan terhadap minimarket itu, lantaran terbukti menyewakan lahan parkir kepada tenant UMKM hingga Rp800 ribu per bulan.

“Parkirnya disewakan untuk tenant UMKM. Padahal izinnya untuk parkir, bukan disewakan. Ini menyalahi aturan,” kata Eri, Kamis (12/6/2025).

Ia lantas menunjuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 mewajibkan setiap tempat usaha memiliki lahan parkir dan petugas parkir resmi, berseragam, serta beridentitas.

Ketentuan ini dipertegas oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023, yang memperbolehkan lahan parkir digunakan untuk UMKM tanpa pungutan biaya.

“Di Perda itu jelas disebutkan, toko swalayan harus menyediakan tempat parkir dan petugas resmi dengan identitas. Bahkan jika digunakan UMKM, harusnya gratis. Tapi ini malah disewakan. Itu pelanggaran,” jelasnya.

Eri menegaskan penyegelan bukanlah bentuk ancaman terhadap pengusaha, melainkan upaya melindungi konsumen dan pelaku usaha dari praktik liar, termasuk risiko pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak di minimarket tanpa penjaga.

“Ini bukan untuk menakut-nakuti pengusaha. Justru kami lindungi pengusaha dan masyarakat. Petugas parkir resmi itu penting, biar tidak ada jukir liar dan konsumen merasa aman,” tuturnya.

Ia juga menyebut, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pencabutan izin usaha. Namun Pemkot memilih memberikan kesempatan dengan menyegel lahan parkir terlebih dahulu.

Pemkot Surabaya terus mendorong penataan penyelenggaraan tempat parkir, khususnya di minimarket. Selain memberi rasa aman bagi konsumen, penataan ini juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembinaan petugas parkir melalui Dishub.

“Semua ini untuk kebaikan bersama. Minimarket pun akan mendapat manfaat karena konsumen merasa nyaman saat berbelanja,” pungkasnya. 

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.