08 June 2025

Get In Touch

Bupati Aceh Timur Geram 724 ASN Palsukan Absensi Digital, Ini Awal Ceritanya Terbongkar

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky dihubungi Selasa (3/6/2025) -Kompas
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky dihubungi Selasa (3/6/2025) -Kompas

LHOKSEUMAWE (Lentera) -Sebanyak 724 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ketahuan memalsukan absensi digital berbasis rekam wajah.

Praktik ini terungkap setelah Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, memimpin apel perdana tiga bulan lalu, saat baru menjabat.

Dalam apel itu, Iskandar mengingatkan seluruh ASN untuk tidak lagi bermain-main dengan absensi digital. Ia kemudian menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur, Didi Farisha, untuk memantau sistem absensi secara menyeluruh.

“Kebetulan kita di Aceh satu-satunya menggunakan aplikasi absen Simpegnas buatan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Di situ terekam semua perilaku mereka ini,” terang Didi saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Menurut Didi, para ASN menggunakan berbagai modus untuk memalsukan kehadiran. Di antaranya menitip foto pada rekan kerja agar di-scan, melakukan absensi melalui video call, hingga memanipulasi data GPS.

“Di aplikasi itu terlihat misalnya, jokinya siapa, dan lain sebagainya. Semua terekam. ASN ini tidak sadar perilaku itu terekam seluruhnya,” lanjut Didi.

Setelah mengetahui pelanggaran tersebut, Didi langsung melaporkannya ke Bupati Aceh Timur. Sebagai bentuk sanksi, bupati menginstruksikan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 40 persen.

Di Aceh Timur, TPP ASN berkisar antara Rp 500.000 untuk pangkat terendah hingga Rp 7.000.000 per bulan untuk pangkat tertinggi.

“Mayoritas itu kelas jabatan tiga hingga tujuh yang melakukan fake absensi ini,” ujar Didi, mengutip Kompas.

Bupati Iskandar menyayangkan masih adanya ASN yang melanggar, meski telah diperingatkan sejak awal.

“Ditambah hukuman disiplin. Mereka harus berjanji tidak mengulangi lagi praktik curang itu,” tambahnya.

Iskandar menekankan, hukuman tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saya ingatkan, pegawai harus disiplin. Di pemerintahan ini jangan coba-coba praktik curang,” pungkasnya.

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.