
MALANG (Lentera) - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan akan menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan SD-SMP gratis, karena pelaksanaannya dipastikan akan mempengaruhi prioritas anggaran daerah.
"Ya kalau memang itung-itungan tentu kita akan melihat lagi, pasti ada yang terdampak, pasti ada pergeseran prioritas anggaran. Kita tunggu nanti kan pasti ada tindaklanjutnya dari kementerian," ujarnya, Selasa (3/6/2025).
Untuk diketahui, putusab MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga orang ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Dengan adanya putusan ini, maka pembiayaan pendidikan dasar yang meliputi jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, menjadi tanggung jawab negara. Meski demikian, Wahyu menyatakan pemda tetap membutuhkan kejelasan bentuk dukungan, baik dari APBN, APBD provinsi, maupun dari APBD kabupaten/kota.
"Yang pasti kami siap menindaklanjuti. Yang jelas kami di pemerintah daerah akan menindaklanjuti ketika sudah ada dasar. Saya kira dalam waktu yang tidak lama lagi akan ada juklak juknisnya," katanya.
Menurut Wahyu, pelaksanaan kebijakan ini tentu akan berdampak pada struktur anggaran daerah. Jika pemerintah daerah turut terlibat dalam pembiayaan sekolah swasta, maka prioritas penganggaran harus dievaluasi ulang.
Wahyu menyebut kemungkinan akan terjadi pergeseran alokasi anggaran di tengah upaya efisiensi yang sedang dilakukan. "Kalau memang hitung-hitungan tentu kita akan melihat lagi. Pasti ada yang terdampak, pasti ada pergeseran prioritas anggaran. Kita tunggu nanti," ungkap Wahyu.
Menyoal kemungkinan skema subsidi dari pemerintah daerah untuk sekolah swasta, Wahyu menekankan hal itu juga masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Menurutnya, mekanisme pembiayaan bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk dari APBN ataupun APBD provinsi.
"Nah itu, kita menunggu dari pusat. Kalau memang kita harus ada subsidi, apakah itu subsidi dari APBN atau APBD provinsi atau dari kabupaten/kota, kita menunggu saja," kata dia.
Meski menunggu arahan pusat, Wahyu memastikan Pemkot Malang akan mendukung penuh kebijakan nasional yang bertujuan memperluas akses pendidikan. Namun, ia menegaskan pentingnya pertimbangan kemampuan fiskal daerah dalam implementasinya. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi