
JAKARTA (Lentera) -Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, mendesak agar permasalahan penyajian menu non-halal restoran Ayam Goreng Widuran diproses ke jalur hukum.
Anwar menyebutkan, tindakan yang dilakukan pengelola restoran telah melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang seharusnya menjamin terlindunginya hak-hak individu, terutama umat Islam.
"Ppihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya," kata Anwar dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (26/5/2025).
Anwar menuturkan, agar tujuan dari hukum bisa ditegakkan, terutama bagi para pengusaha, proses hukum terhadap pengelola Ayam Goreng Widuran harus dilakukan.
Menurut dia, ketidaktahuan pengelola terhadap aturan perundang-undangan tidak bisa menjadi alasan bebas dari jeratan hukum.
"Ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum," ujarnya.
Anwar menilai ada unsur kesengajaan dari pengelola restoran yang telah beroperasi sejak tahun 1973 di Kota Solo, Jawa Tengah, tersebut.
Pasalnya, pengelola tidak memberikan informasi label kepada pelanggannya jika penyajian menu restoran tersebut menggunakan bahan non-halal.
"Semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya, apakah secara verbal atau tertulis, tentang status non-halal dari produk ayam goreng yang mereka jual, tetapi ternyata hal itu tidak terjadi," jelasnya, dikutip Kompas.
Hal ini, lanjut Anwar, tidak bisa diterima oleh umat Islam dan harus berlanjut ke ranah hukum. Baca juga: Ayam Goreng Widuran di Solo, Ternyata Jual Makanan Nonhalal
"Kami sangat menyayangkan sikap dari pihak pengelola restoran karena mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya, tapi tidak membuat keterangan yang secara eksplisit mencantumkan status tidak halal di outlet maupun pada platform daring mereka," imbuhnya, mengutip Kompas.
Sebelumnya diberitakan, rumah makan Ayam Goreng Widuran yang berdiri sejak 1973 menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Restoran ini diketahui menggunakan bahan non-halal dalam menu ayam kremes, yang baru diketahui publik usai viral di internet.
Kekecewaan konsumen mencuat di kolom ulasan Google Review, banyak yang mengaku merasa tertipu karena menyangka semua menu yang disajikan adalah halal.
Bahkan, sebagian pelanggan baru menyadari status non-halal setelah membaca pemberitaan dan komentar warganet.
Salah satu karyawan resto tersebut mengonfirmasi bahwa label non-halal baru dipasang beberapa hari terakhir setelah muncul banyak komplain dari pelanggan.
Tetap didatangi pembeli
Mengutip kumparan, rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo tetap banyak didatangi pembeli. Sebagian besar pembeli datang merupakan nonmuslim yang sedang menikmati makan siang.
Warga yang datang makan bersama keluarga naik mobil diparkir tepat di depan rumah makan yang berada tepat di pinggir jalan. Sebagian driver online mengantre menunggu pesanan (*)
Editor: Arifin BH