08 June 2025

Get In Touch

Sidang Kasus Dugaan Suap eks Ketua PN Surabaya Hadirkan Zarof Ricar dan Dua Hakim Non Aktif

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (kedua dari kiri) saat menunggu jalannya sidang pemeriksaan saksi kasus Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (kedua dari kiri) saat menunggu jalannya sidang pemeriksaan saksi kasus Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA (Lentera) - Sidang kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur dan gratifikasi yang menyeret mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025), mendatangkan saksi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dan dua hakim nonaktif PN Surabaya.

Zarof hadir di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2 mengenakan batik ungu pada pukul 11.30 WIB dan langsung duduk di ruang sidang untuk menunggu jalannya persidangan, yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Irawan, dilansir antara.

Sedangkan dua saksi yaitu hakim nonaktif PN Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul yang bakal dihadirkan oleh jaksa penuntut umum belum hadir di ruang persidangan.

Adapun kedua hakim nonaktif itu telah dijatuhkan putusan pidana selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus yang sama.

Sementara Zarof juga menjadi terdakwa dalam kasus terkait Ronald Tannur di tingkat MA serta gratifikasi. Namun sidang kasus Zarof masih berjalan hingga saat ini dan dijadwalkan masuk ke dalam agenda tuntutan pada Rabu (28/5/2025).

Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp541,8 juta (kurs Rp12.600) terkait kasus suap atas pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur.

Rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp21,85 miliar selama menjadi Ketua PN Surabaya pada periode 2022-2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.

Gratifikasi itu meliputi uang senilai Rp1,72 miliar; 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp6,28 miliar (kurs Rp16.400); serta 1,09 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp13,85 miliar (kurs Rp12.600).

Atas perbuatannya, Rudi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.