17 May 2025

Get In Touch

Dinkes Surabaya Intensifkan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok

Dinkes Surabaya melakukan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok.
Dinkes Surabaya melakukan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok.

SURABAYA (Lentera) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya terus mengintensifkan sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di seluruh wilayahnya, untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Perda tersebut.

“Pengawasan dan peninjauan ini bertujuan membina Satuan Tugas KTR di berbagai tingkatan, serta mengevaluasi penerapan KTR di Surabaya agar berjalan sesuai aturan,” kata Nanik, Sabtu (17/5/2025).

Ia menyebutkan terdapat delapan tatanan KTR yang menjadi fokus pengawasan, yaitu fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan area lainnya.

Dari hasil monitoring yang dilakukan di 48 lokasi, Dinkes mencatat tidak ditemukan pelanggaran baik oleh individu maupun instansi.

Evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan tiga tingkat pelanggaran sesuai Perwali, mulai dari teguran lisan untuk pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggaran kedua, dan sanksi sosial atau denda bagi pelanggaran ketiga.

“Untuk pengawasan, Tim KTR rutin turun setiap dua minggu sekali, dan bisa ditambah jika ada kebutuhan mendesak. Puskesmas juga aktif memantau wilayah kerjanya masing-masing,” tuturnya.

Adapun sanksi bagi pelanggar KTR, yakni teguran lisan pada pelanggaran pertama, teguran tertulis pada pelanggaran kedua, dan sanksi sosial serta denda hingga Rp 250.000 untuk perorangan dan Rp 50.000.000 untuk instansi jika melanggar ketiga kalinya.

Nanik juga mengungkapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap KTR menunjukkan tren positif sejak diberlakukannya Perda. Kontribusi nyata juga datang dari pembentukan Kampung Bebas Asap Rokok (KABAR) yang kini telah hadir di sekitar 50 persen wilayah Surabaya.

“Meski kepatuhan meningkat, pengawasan tetap harus diperkuat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan KTR,” pungkasnya.

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.