17 May 2025

Get In Touch

Pemkot Surabaya Bantah Isu Anggaran Pendidikan Rendah: Realisasi Capai 20,96 Persen

Ilustrasi pendidikan di Surabaya.
Ilustrasi pendidikan di Surabaya.

SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menepis informasi menyesatkan yang beredar di media sosial terkait alokasi anggaran pendidikan yang rendah. 

Dalam sebuah video yang beredar, disebutkan Surabaya masuk lima besar daerah dengan anggaran pendidikan terendah di Pulau Jawa, dengan alokasi Dinas Pendidikan (Dispendik) hanya sekitar 19 persen dari total APBD 2025 yang mencapai Rp12,3 triliun.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, M. Fikser, menegaskan informasi tersebut tidak benar dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap sistem penganggaran daerah.

“Yang bersangkutan mengira bahwa anggaran pendidikan hanya berasal dari Dinas Pendidikan. Padahal, sesuai amanat undang-undang, yang dihitung adalah belanja fungsi pendidikan secara keseluruhan, bukan hanya dari satu dinas,” kata Fikser, Jumat (16/5/2025).

Ia menjelaskan, belanja fungsi pendidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 20 persen APBD untuk fungsi pendidikan. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10 Tahun 2024.

Fikser menambahkan, alokasi anggaran pendidikan tersebar di sejumlah perangkat daerah (PD) dan tidak hanya pada Dispendik. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Kemendagri secara otomatis mengelompokkan anggaran berdasarkan fungsi, termasuk pendidikan.

“Semua sudah otomatis terklasifikasi melalui SIPD. Jadi tidak mungkin ada manipulasi data karena sistemnya terintegrasi,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Rachmad Basari, memastikan alokasi belanja fungsi pendidikan dalam APBD 2025 telah memenuhi ketentuan perundangan. 

“Total APBD 2025 sebesar Rp12,3 triliun, dan belanja fungsi pendidikan mencapai Rp2,588 triliun atau sekitar 20,96 persen,” terangnya.

Dari angka tersebut, sekitar Rp2,335 triliun dialokasikan melalui Dispendik, sedangkan sisanya tersebar di perangkat daerah lain untuk kegiatan yang mendukung fungsi pendidikan.

Selain itu, Pemkot Surabaya telah lama memenuhi standar mandatory spending yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk untuk pendidikan dan infrastruktur.

"Jadi, fungsi pendidikan tidak hanya ditangani oleh satu dinas. Semua sub-kegiatan sudah otomatis diklasifikasi dalam sistem, mengikuti pedoman dari Kemendagri," tutupnya. (*)

Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.