25 April 2025

Get In Touch

Kapolres Ngawi Jamin Kerahasiaan Identitas Pelapor Peredaran Narkoba

Kapolres Ngawi menunjukkan barang bukti berupa pil koplo. (Miftakul/Lentera)
Kapolres Ngawi menunjukkan barang bukti berupa pil koplo. (Miftakul/Lentera)

NGAWI (Lentera) – Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya. Imbauan ini disampaikan menyusul keberhasilan Polres Ngawi mengungkap dua kasus narkoba dalam waktu berdekatan.

"Segera laporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Kami pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan," tegas AKBP Charles, Kamis (24/4/2025).

Menurutnya, keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus peredaran narkoba tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal. Seperti dalam kasus pengungkapan sabu yang melibatkan KC, warga Ngawi. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai rencana transaksi narkoba.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 11,27 gram. KC diketahui menyimpan barang haram itu dalam plastik klip kecil yang dibungkus sedotan, lalu meletakkannya di titik tertentu untuk diambil pembeli. KC mengaku telah menjalankan bisnis terlarang ini selama tiga bulan.

Dalam kasus lainnya, Satresnarkoba juga mengamankan KAS, warga Blora, karena mengedarkan pil koplo. Sebanyak 1.011 butir pil koplo disita dari tangan pelaku. Peredaran pil tersebut menyasar semua kalangan, tanpa memandang usia, status sosial, maupun ekonomi.

Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak, terutama masyarakat. Ia memastikan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat dan kerahasiaan pelapor menjadi prioritas. (*)

Reporter: Miftakul FM
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.