24 April 2025

Get In Touch

Pemkab Lamongan Janji akan Bangun Cold Storage untuk Ikan

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menandatangani Ranwal RPJMD Pemkab Lamongan. (Foto: Pemkab Lamongan)
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menandatangani Ranwal RPJMD Pemkab Lamongan. (Foto: Pemkab Lamongan)

LAMONGAN (Lentera) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan berjanji akan membangun Cold storage untuk menyimpan produk perikanan masyarakat Kabupaten Lamongan. Janji tersebut dimasukkan dalam rancangan awal (ranwal) Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2029.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi menyampaikan cold storage telah menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk melancarkan rantai pasokan ikan sekaligus menstabilkan harga ikan di pasar.  

“Sudah menjadi prioritas kami cold storage menjadi bagian dari pasar ikan yang akan kita bangun.  Insyaallah kita akan merencanakan akan membuat pasar ikan atau memindah pasar ikan yang ada saat ini ke lokasi yang baru. Insyaallah lokasinya di sekitar ringroad akan kita carikan tanahnya yang di dalamnya juga ada cold storage yang menyertai pasar ikan itu,” ucap Pak Yes dalam keterangan pers, Selasa (22/4/2025).

Meski saat ini tengah menghadapi efisiensi anggaran, namun Pak Yes mengatakan bahwa hal ini menjadi keseimbangan baru dalam finansial di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. 

“Efisiensi persoalan menyesuaikan, kita adaptasi dengan pemerintahan yang baru saya yakin semuanya akan berjalan normal dengan kebiasaan baru, seperti kita dulu waktu ada kayak kita dulu ada covid,” tambah Pak Yes. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Freddy Wahyudi mengungkapkan DPRD Lamongan akan mendalami lebih lanjut kisi-kisi dari Ranwal RPJMD untuk dibahas ditingkat yang lebih lanjut.

“RPJM Ini kan baru rancangan awal, kita kemarin juga sudah ada kisi-kisinya untuk cold storage dan sebagainya, tapi kita akan mendalami lagi setelah RPJMD rancangannya disampaikan kepada kita,” ungkapnya. 

Sedangkan, juru bicara DPRD Lamongan, Suherman mengatakan Ranwal RPJMD Kabupaten Lamongan Tahun 2025- 2029 disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dan dilakukan sesuai dengan kaidah perumusan kebijakan perencanaan. (*)

Reporter : Lut/rls
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.