23 April 2025

Get In Touch

Pemkot Surabaya Tutup CV Sentosa Seal, Wali Kota: Penyegelan Dilakukan Secara Sah!

Pemkot Surabaya menyegel gudang CV Sentosa Seal Surabaya (Amanah/Lentera)
Pemkot Surabaya menyegel gudang CV Sentosa Seal Surabaya (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menutup operasional CV Santosa Seal yang berlokasi di Komplek Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya. Penutupan itu dilakukan karena terbukti perusahaan tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan tindakan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan memastikan seluruh aktivitas usaha di Surabaya berjalan sesuai aturan yang berlaku. 

“Tidak ada satu pun perusahaan yang boleh membuat gaduh atau mencoreng nama baik Surabaya. Semua harus taat izin dan menjaga suasana guyub,” kata Eri, Selasa (22/4/2025).

Eri menjelaskan, penutupan dilakukan secara sah dan melalui proses yang matang. Pemkot bersama Satpol PP telah menyegel gudang tersebut, memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang berlanjut.

“Kami ini pemerintah, harus jadi contoh. Langkah kami selalu berdasarkan hukum dan rapat koordinasi, agar tidak menyakiti siapa pun,” jelasnya.

Eri juga menyebut tindakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Surabaya. “Kalau ingin berusaha di Surabaya, jangan bikin gaduh. Taati peraturan. Kalau melanggar, pasti kami tindak,” tegasnya.

Selain tidak memiliki TDG, perusahaan yang bersangkutan juga dikaitkan dengan dugaan penahanan ijazah milik sejumlah pekerja. Wali Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindaklanjuti kasus ini, terutama jika menyangkut hak-hak warga Surabaya.

“Kami ingin menjaga iklim investasi tetap kondusif. Tapi bukan berarti kami membiarkan pelanggaran. Kalau sudah menyangkut nama baik Surabaya, saya pasti akan turun tangan langsung,” tutupnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

 

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.