
JAKARTA (Lentera) - Hasil pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ditemukan adanya 9 produk pangan olahan yang mengandung usnur babi (porcine). Berupa produk jelly dan marshmallow, yang banyak disukai anak-anak.
Melalui siaran pers, Senin (21/4/2025) Ketua BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menyatakan telah berkoordinasi dengan BPOM dalam melakukan pengawasan peredaran Obat dan Makanan terkait klaim kehalalan produk.
"Koordinasi ini didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM), tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan," tulisnya.
Berdasarkan hasil pengawasan, 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine), yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
"Dari sembilan produk tersebut, 7 produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 produk yang tidak bersertifikat halal," kata Haikal.
Adapun 9 produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) diantaranya, Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow Rasa Apel bentuk Teddy Bear, Chomp Chomp Car Mallow, Chomp Chomp Flower Mallow, Chomp Chomp Marshallow Tabung, Hakiki Galatin, TYL MarshMallow (7 produk yang bersertifikat halal), serta AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan Sweetme Marshmallow rasa coklat (2 produk yang berlum bertifikat halal).
Terhadap 7 produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Untuk 2 produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan," jelasnya.
Atas temuan tersebut, Haikal mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal, yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten. Sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu." tandas Haikal.
BPJPH dan BPOM juga menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan pengawasan produk di lapangan, sesuai dengan tugas dan fungsinya masiung-masing. BPJPH dan BPOM juga mengimbau masyarakat, untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar.
"Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id. Partisipasi publik ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," imbuhnya.
BPJPH dan BPOM juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah melalui website www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id, serta akun sosial media (instagram) @halal.indonesia dan @bpom_ri.
Reporter: Ais, Rls/Editor: Arief Sukaputra