21 April 2025

Get In Touch

Dua Kapal Asing Berbendara Vietnam Ditangkap Beroperasi di Laut Natuna

Dua kapal ikan asing berbendera Vietnam ditangkap oleh KKP dan Bakamla RI, diduga melakukan penangkapan ikan ilegal menggunakan alat tangkap terl
Dua kapal ikan asing berbendera Vietnam ditangkap oleh KKP dan Bakamla RI, diduga melakukan penangkapan ikan ilegal menggunakan alat tangkap terl

BATAM (Lentera) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam, diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (ilegal fishing) menggunakan alat tangkap terlarang di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Diberitakan Antara, Wakil Menteri KKP, Laksamana Madya TNI Didit Herdiaawan hadir langsung mengecek keberadaan kapal ikan asing Vietnam, yang berhasil ditangkap dan ditarik ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Jumat (18/4/2025).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan KKP bersinergi dengan instansi terkait dalam operasi penangkapan kapal ikan asing tersebut, salah satunya Bakamla RI.

"Penangkapan tersebut merupakan hasil sinergi KKP dengan instansi terkait dalam operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025 dimana KKP mengerahkan KP Orca 03, serta operasi mandiri KKP menggunakan KP Orca 02," katanya.

Adapun kapal ikan Vietnam ini diamankan pada, Senin (14/4/2025). Selain kapal, sebanyak 30 kru kapal termasuk nahkoda turut diamankan.

Ipung sapaan Pung menyebut keberhasilan mengamankan dua kapal ikan Vietnam juga menunjukkan respon cepat KKP, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat atas kegiatan illegal fishing di Laut Natuna Utara.

"Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga Laut Natuna Utara supaya bebas dari ilegal fishing," katanya.

Dia menjelaskan dua kapal ikan asing dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) ini, terdeteksi oleh Kapal Pengawas Orca 03 yang dinakhodai oleh Mohammad Ma’ruf di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.

Kapal tersebut, lanjutnya mengoperasikan alat tangkap trawl secara bersamaan, oleh dua kapal (pain trawl) yang jelas dilarang pengunaannya di Indonesia.

"Trawl sangat dilarang karena daya rusak yang ditimbulkan luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring, merusak terumbu karang yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi. Karena ekologi sebagai panglima," tandasnya.

Menurut Ipung, pada saat penangkapan, kedua kapal ikan Vietnam tersebut sempat berupaya kabur. KP Orca -3 langsung menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) hingga kedua kapal berhasil diamankan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua kapal, terdapat muatan ikan berbagai jenis sebanyak 4.500 kg, serta 30 kru kapal warga negara Vietnam.

"Kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp152,8 miliar," katanya.

Nilai kerugian ini dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl.

Ipung menambahkan, KKP bersama Bakamla berkomitmen untuk menjaga perairan Indonesia dari masuknya kapal ikan asing, guna menjaga ekologi perairan tetap lestari imbuhnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Operasi dan Latihan Bakamla, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz mengatakan Bakamla RI bersama instansi pemerintah terkait salah satunya PSDKP KKP, melaksanakan patroli bersama menjaga keamanan laut.

Penangkapan kapal ikan asing Vietnam ini merupakan hasil patroli bersama yang dilaksanakan, setelah menindaklanjuti banyaknya laporan dari masyarakat dan pemerhati terkait aktivitas pencurian ikat di Laut Natuna Utara.

"Saat itu Bakamla menginformasikan untuk melaksanakan patroli dan pada saat itu ada Kapal Orca 3 yang ada di Laut Natuna Utara tanggal 14 April sekitar jam 12 lebih mendapati dua kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal," kata Andi.

Untuk selanjutnya, kata Andi, para kru kapal ini akan menjalani proses penyidikan oleh KKP, termasuk kapalnya akan disita oleh negara.

Kedua kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tenang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Editor: Arief Sukaputra

 

 

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.