20 April 2025

Get In Touch

Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah di Tiga Lokasi Ini

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menerima pengaduan penahanan ijazah
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menerima pengaduan penahanan ijazah

SURABAYA (Lentera)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan. 

Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, 17 April 2025, sebagai bentuk respons atas berbagai aduan yang diterima, termasuk kasus yang menimpa pekerja UD Sentoso Seal dan dugaan praktik serupa di sebuah salon.

“Mulai hari ini kami membuka posko terkait dengan penahanan ijazah dan semuanya,” kata Eri, Kamis (17/4/2025).

Eri menyebut, posko pengaduan tersebut dibuka di tiga lokasi yaitu, Balai Kota, Kantor Disnaker Kota Surabaya dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.

“Posko ini akan mulai beroperasi hingga tiga bulan ke depan untuk mewadahi semua aduhan,” sebutnya.

Terkait mekanisme penanganan laporan, Eri menjelaskan, pihaknya akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita akan bertindak sesuai dengan Perda yang berlaku,” jelasnya.

Eri berharap, posko laporan yang didirikan dalam kasus ini bisa mengakomodir semua keluhan secara adil, serta dapat menghindari spekulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan.

“Kalau kita lihat terkadang satu sama lain saling mengklaim kalau mereka benar, oh ini dari sisi hukum ini benar, oh aku membela ini dan akhirnya menjadi kacau. Jadi adanya posko ini untuk menyelesaikan masalah tanpa adanya kegaduhan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Ahmad Zaini menambahkan bahwa semua laporan akan diterima dengan catatan perusahaan berada di Kota Surabaya.

“Semua laporan akan diterima, kalau punya bukti lebih baik. Setelah, laporan kami akan klarifikasi betul atau tidak ijazahnya ditahan oleh perusahaan yang dilaporkan,” kata Zaini.

Ia juga menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan dan akan bertindak tegas pada perusahaan terlapor.

“Kami berupaya merahasiakan pelapor dan melakukan konfirmasi kepada perusahaan, apakah benar ini karyawannya atau tidak. Mau tidak mau harus terbuka, kalau dia mengakui, Alhamdulilah bisa diselesaikan,” tutupnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.