20 April 2025

Get In Touch

DPRD Palangka Raya Dukung Penghapusan Denda Pajak PBB-P2 dan Program Undian Berhadiah dari BPPRD

Pengumuman dari BPPRD Kota Palangka Raya mengenai penghapusan denda pajak PBB-P2
Pengumuman dari BPPRD Kota Palangka Raya mengenai penghapusan denda pajak PBB-P2

PALANGKA RAYA (Lentera) –  Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terkait penghapusan seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga bulan Juni 2025.

Mukarramah menyampaikan kebijakan tersebut juga bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak. "Penghapusan denda pajak tersebut berlaku untuk seluruh tahun pajak, termasuk tunggakan dari tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya," papar Mukarramah, Rabu (9/4/2025).

Ia menjelaskan, jadi yang dihapus hanya dendanya, bukan pokok pajaknya. Dari tahun berapa pun, denda akan dihapuskan sampai bulan Juni 2025. Namun nilai pokok pajak tetap harus dibayar. Hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2025.

Mukarramah menambahkan, dengan adanya penghapusan denda dan program hadiah yang diberikan oleh BPPRD Kota Palangka Raya, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak diharapkan semakin meningkat.  "Kami mengajak seluruh warga Kota Palangka Raya untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa penghapusan denda berakhir," imbaunya.

Sementara itu Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak, BPPRD juga meluncurkan program Gebyar PBB berupa undian berhadiah. Wajib pajak yang melakukan pembayaran dari Januari hingga awal Mei 2025 akan mendapatkan dua kupon undian.

Penarikan undian akan digelar dua kali, yaitu pada akhir Mei dan awal Oktober 2025. Ia mengimbau masyarakat yang telah melakukan pembayaran PBB agar segera datang ke kantor BPPRD untuk mengambil kupon undian mereka.

"Kami berharap melalui penghapusan denda dan program hadiah, partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat dan mengajak seluruh warga Kota Palangka Raya untuk memanfaatkan kesempatan ini," pungkasnya. (*)

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.