29 April 2025

Get In Touch

Solusi PKL di Alun-alun Merdeka, DPRD Kota Malang Sarankan Pemkot Pertimbangkan Revisi Perda

PKL di Alun-alun Merdeka Kota Malang, Senin (7/4/2025). (Santi/Lentera)
PKL di Alun-alun Merdeka Kota Malang, Senin (7/4/2025). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota untuk mempertimbangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Penataan dan Pembinaan PKL. Pernyataan ini dilontarkan menyusul polemik penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Merdeka.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mengatakan revisi regulasi ini dinilai penting agar penataan kawasan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat kecil untuk mencari nafkah.

"Pedagang Kaki Lima ini sebenarnya pelaku ekonomi yang tangguh. Dalam kondisi sesulit apa pun, mereka tetap bertahan dan mencari alternatif untuk berjualan," ujar Arief, Senin (7/4/2025).

Arief menilai, kawasan-kawasan strategis dan ramai seperti Alun-alun Merdeka seharusnya dapat memberikan ruang bagi PKL untuk mencari nafkah, tentu dengan penataan dan pembatasan yang terukur.

Namun, dirinya menyadari hal itu masih belum memungkinkan karena adanya regulasi yang mewajibkan area tersebut steril dari aktivitas perdagangan.

"Perda kita sekarang masih menyebut Alun-alun harus steril, ada larangan berjualan. Selama perda belum direvisi, ya memang tidak diperbolehkan ada PKL di sana," jelasnya.

Oleh karena itu, Arief menyarankan agar Pemkot Malang mulai mempertimbangkan opsi untuk merevisi Perda tersebut. Revisi itu, lanjut Arief, tidak dimaksudkan untuk melegalkan semrawutnya PKL, tetapi untuk membuka peluang penataan yang lebih manusiawi dan mendukung keberlangsungan UMKM lokal.

"Saran kami dari DPRD, Pemkot bisa sediakan area di sekitar tempat keramaian yang ditata dengan rapi. PKL-nya didata, yang benar-benar warga Kota Malang diutamakan, jenis dagangannya dikelompokkan. Penataannya harus jelas," katanya.

Arief juga mengusulkan konsep penataan seperti food court atau sentra kuliner, yang bisa menjadi alternatif menarik. Ia menilai, dengan penataan yang baik, keberadaan PKL justru bisa memperkaya daya tarik kawasan Alun-alun.

Lebih lanjut, dikatakannya banyak ruang di sekitar Alun-alun Merdeka yang sebenarnya dapat dimanfaatkan secara kreatif. Misalnya, di satu sisi jalur paving bisa digunakan untuk lokasi PKL dengan desain yang seragam dan tertata.

Namun demikian, Arief menggarisbawahi solusi jangka panjang tetap harus dituangkan dalam regulasi yang jelas. Diskresi pemerintah untuk mengizinkan PKL saat momen tertentu, seperti Ramadan dan Lebaran, tidak bisa menjadi kebijakan berkelanjutan.

"Kalau setiap momen Lebaran boleh, itu kan diskresi saja. Tapi kalau ingin benar-benar mengangkat UMKM, maka harus ada aturan yang mengikat. Revisi Perda itu penting," tegasnya.

"Banyak hal yang harus dikaji terkait dengan keberadaan teman-teman yang mencari nafkah dengan berjualan di sini. Gak boleh kita hanya memikirkan alun-alun bersih, tertata, tetapi kemudian mengabaikan rakyatnya yang ingin mengais rezeki dengan berjualan," imbuhnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, Satpol PP Kota Malang telah melakukan penertiban terhadap puluhan PKL yang masih nekat berjualan di area Alun-alun Merdeka. Penertiban berlangsung pada Senin (7/4/2025) pagi, usai adanya imbauan resmi pada Sabtu (5/4/2025).

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.