
MALANG (Lentera) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Hal ini dilakukan menyusul terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat yang berdampak pada pemangkasan dana transfer sebesar Rp 44 miliar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, mengatakan ada 3 regulasi utama yang berdampak pada struktur keuangan daerah, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Surat Edaran (SE) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu), serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025.
"Dari 3 ketentuan tersebut pasti kita sangat terdampak, dari sisi struktur keuangan APBD pastinya," ujar Tomie, Selasa (11/2/2025).
Tomie mengungkapkan, salah satu pos anggaran yang mengalami efisiensi yaitu Dana Alokasi Umum (DAU). Tomie menjelaskan, DAU yang diterima daerah terdiri dari dua kategori, yaitu DAU bebas yang dapat digunakan sesuai kebijakan daerah, serta DAU yang telah ditentukan penggunaannya.
Menurutnya, Kabupaten Malang terkena pemangkasan pada DAU yang telah diperuntukkan untuk proyek pembangunan infrastruktur di sektor pekerjaan umum (PU), dengan total efisiensi sebesar Rp 33,9 miliar atau hampir Rp 34 miliar.
"Berbicara mengenai pekerjaan umum, pasti yang terpengaruh adalah Bina Marga, PU Sumber Daya Air (SDA), dan Cipta Karya," jelasnya.
Selain itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk sektor irigasi juga terkena pemangkasan sebesar Rp 9,5 miliar. Secara total, Tomie mengatakan Kabupaten Malang harus menyesuaikan anggarannya akibat pengurangan dana transfer dari pusat yang mencapai hampir Rp 44 miliar. Jumlah ini setara dengan 1,3 persen dari total dana transfer yang diterima daerah.
Lebih lanjut, Tomie menuturkan dampak efisiensi ini juga menyentuh aspek belanja operasional pemerintahan, termasuk perjalanan dinas yang akan dipangkas hingga 50 persen, serta belanja pendukung lain seperti Alat Tulis Kantor (ATK) dan kegiatan seremonial.
"Kami masih dalam proses perhitungan, misalnya perjalanan dinas yang dikurangi 50 persen itu berapa miliar. Untuk efisiensi anggaran kegiatan seremonial dan Focus Group Discussion (FGD) juga masih dihitung lebih lanjut," tambahnya.
Namun, Tomie memastikan DAK nonfisik serta dana insentif fiskal tidak terdampak oleh kebijakan efisiensi ini.
Sementara itu, Tomie mengungkapkan hingga saat ini belum ada kejelasan apakah dana efisiensi ini akan dialokasikan untuk program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah pusat, sambungnya. belum menerbitkan petunjuk teknis terkait apakah dana MBG akan langsung ditangani oleh pusat atau tetap dialokasikan ke daerah.
"Tapi yang jelas, dari efisiensi anggaran yang hampir Rp 44 miliar itu, secara prinsip sudah dinolkan oleh pusat. Artinya, kalau nanti kita melihat kebutuhan infrastruktur masih mendesak, bisa jadi efisiensi kita akan dialihkan ke sana. Tentu dengan catatan, jika pusat memberikan kewenangan untuk menggeser alokasi anggaran," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Co-Editor: Nei-Dya