04 April 2025

Get In Touch

DPRD Kota Malang Siap Gelar Paripurna Penetapan Kepala Daerah Terpilih

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Santi/Lenteratoday)
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lentera) – DPRD Kota Malang tengah bersiap menggelar rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengungkapkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk penjadwalan paripurna tersebut akan dilakukan pada Senin (10/2/2025) mendatang. 

"Insyaallah Senin besok kita akan rapat Bamus untuk menjadwalkan nanti seperti apa paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilihnya. Karena kan nanti tanggal 20 itu pelantikannya serentak di Jakarta," ujar Amithya, Kamis (6/2/2025).

Menurut perempuan yang akrah dengan sapaan Mia ini, DPRD Kota Malang diberi waktu maksimal 6 hari untuk menindaklanjuti surat dari KPU setelah diterbitkan. Sesuai informasi yang diterimanya, Mia menyebut KPU Kota Malang direncanakan mengirimkan surat terkait penetapan calon terpilih pada Jumat (7/2/2025) besok. 

"Setelah surat keluar dari KPU, kita dikasih waktu maksimal enam hari untuk menindaklanjuti, jadi nanti insyaallah Senin besok kita jadwalkan, supaya bisa segera memenuhi," jelasnya.

Proses ini berlangsung setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHP) Wali Kota Malang Tahun 2024. Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Rabu (5/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan oleh Budhy Pakarti tidak dapat diterima.

Putusan MK bernomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut menyatakan permohonan Budhy Pakarti melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. 

Dengan putusan ini, proses penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih, yakni Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin, dipastikan dapat berlanjut tanpa hambatan hukum.

Lebih lanjut, Mia menambahkan dewan akan melakukan dua tahapan penting dalam proses penetapan ini. "Jadi nanti dari KPU ke kita, terus kita proses sama acaranya itu. Kita paripurnakan di sini. Di dewan ada dua poin, salah satunya paripurna penetapan," ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Akbar, mengonfirmasi jika penetapan Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota terpilih dijadwalkan terlaksana pada Jumat (7/2/2025) malam. "Setelah penetapan besok, kami mengusulkan ke Pemkot dan DPRD untuk segera pelantikan," kata Ali. 

Reporter: Santi Wahyu/Co-Editor: Nei-Dya
 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.