HINGGA berita ini dibuat, Kamis (30/1/2025) malam, peraturan menteri terkait sistem penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 belum dapat diakses publik. Sehingga detail terkait jalur-jalur yang ada masih mengambang. Tapi yang pasti perubahan nama dilakukan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dalam sistem baru yang akan diterapkan tersebut, Zonasi juga berganti nama menjadi Domisili. Adapun persentase jalur domisili di jenjang SD minimal 70 persen, SMP minimal 30 persen, dan SMA sederajat 30 persen. Sebagai pembading, tahun sebelumnya kuota jalur ini 73% (SD), 50% (SMP)dan 50% (SMA). Artinya, apakah hanya berganti nama saja? Mendikdasmen, Abdul Mu'ti tegas menepisnya. Dikatakan bedanya, jalur zonasi mengacu pada jarak, sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah. Diakui, pada SPMB jenjang SD tidak ada perubahan dibandingkan dengan PPDB. Perubahan dilakukan pada SPMB peningkatan SMP yang persentasenya disesuaikan. Selain itu, SPMB jenjang SMA kini bisa lintas kabupaten/kota yang akan ditetapkan oleh pemerintah provinsi.Pemerintah daerah melalui dinas pendidikannya akan memetakan domisili calon murid baru sebagai acuan untuk menentukan batasan wilayah domisili. Hal ini harus diumumkan kepada masyarakat paling lambat satu bulan sebelum SPMB dibuka. Kita tunggu praktiknya. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/31012025.pdf