05 April 2025

Get In Touch

Komisi C : Alhamdulillah PT KAI Penuhi Permitaan Warga Pacarkeling, Surabaya

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati. (Amanah/Lenteratoday)
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati. (Amanah/Lenteratoday)

SURABAYA (Lenteratoday) - PT KAI Daop 8 akhirnya memberikan respons atau jawaban dari hasil pertemuan dengan komisi V DPR RI dan Komisi C DPRD Surabaya pada Kamis (9/1/2025) lalu yang membahas masalah sengketa lahan di Jalan Penataran. PT KAI memenuhi permintaan warga.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, mengungkapkan jawaban tersebut diberikan PT KAI Daop 8 pada Senin (13/1/2025). "Alhamdulillah, PT KAI sudah memenuhi permintaan warga, mengakomodir dan berupaya untuk terus berkomunikasi terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga yang berlaku," ungkap Aning, Rabu (15/1/2025).

Aning berharap, ke depan PT KAI dapat terus menjalin komunikasi baik dengan DPRD Surabaya terkait permasalahan yang ada. 

"Semoga ke depan KAI juga bisa berkomunikasi baik dengan DPRD kota Surabaya terkait dengan semua permasalahan warga yang berhubungan dengan PT KAI," harapnya.

Diketahui, masalah sengketa antara PT KAI dengan warga Pacarkeling, Kota Surabaya telah diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan penggugat warga bernama Indra Perdana, serta tergugat di antaranya adalah KAI, dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Perkara itu telah diregistrasi oleh PN Surabaya dengan nomor perkara No.1265/Pdt.G/2024/PN.sby tanggal 2 Desember 2024. Tanpa menunggu proses hukum tuntas, PT KAI melakukan penguasaan lahan tersebut pada 12 Desember 2024. (*)

Reporter: Amanah | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.