
BATU (Leneratoday) - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Batu terus dievaluasi oleh pemerintah setempat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan efektivitas implementasi Perda KTR, serta memperkuat pengawasan di berbagai area publik.
"Kegiatan ini untuk menekankan kembali tentang tugas dan fungsi satuan tugas (satgas) KTR. Serta pembagian tugas masing-masing kelompok kerja sesuai dengan Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/411/KEP/422.012/2003 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok Kota Batu," ujar Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana, Dinas Kesehatan Kota Batu, dr. Susana Indahwati, Kamis (12/12/2024).
dr. Susan menambahkan evaluasi ini dilakukan setelah monitoring di sejumlah lokasi, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, kantor, tempat umum, hingga kendaraan angkutan umum.
Menurutnya, hasil monitoring menunjukkan perkembangan positif. Tidak ditemukan pelanggaran pada 7 tatanan yang menjadi fokus pengawasan. “Kami telah melakukan supervisi, dan alhamdulillah tidak ditemukan pelanggaran KTR. Selain itu, tulisan dan stiker larangan merokok juga semakin banyak terpasang di berbagai lokasi,” jelasnya.
Meski demikian, dr. Susan menyoroti perlunya peningkatan fasilitas tambahan di area KTR. Salah satunya, yakni penyediaan tempat khusus merokok (smoking area) yang memadai di lokasi tertentu.
“Perda ini tidak hanya mengatur larangan merokok, tetapi juga mengawasi implementasi aturan lain, seperti larangan iklan rokok, pemasangan tanda larangan merokok, dan pencegahan keberadaan asbak atau puntung rokok di kawasan tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Batu, Syarifah Welly menilai, meskipun tidak ada pelanggaran besar, beberapa lokasi masih kurang optimal dalam memberikan informasi terkait Perda KTR.
“Kami mengajak semua kelompok kerja untuk menyusun program yang lebih terarah agar penerapan KTR semakin tertib. Perda Nomor 10 Tahun 2020 harus memberikan efek jera bagi pelanggar dan menciptakan lingkungan sehat bagi masyarakat Kota Batu,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya Kawasan Tanpa Rokok. "Kami berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi Perda KTR sehingga tercipta udara yang segar dan sehat di berbagai tempat di Kota Batu," tutupnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi