04 April 2025

Get In Touch

Kala Kenaikan Upah Penuh Wanti-wanti Pemerintah (Koran Kamis, 5/12/2024)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/12/05122024.pdf">

UMK Wajib Ditetapkan 18 Desember, Tak Boleh di Bawah 6,5%

KENAIKAN upah tahun 2025 melegakan buruh, namun bertabur wanti-wanti pemerintah untuk pengusaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan sudah berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait asal angka penetapan UMP 2025, sebesar 6,5%. Menurutnya pengusaha sudah tidak lagi melakukan protes. Kapan batas waktu penetapan?Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/ kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/ kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan paling lambat tanggal 18 Desember 2024. Yang harus digaris bawahi, kenaikan tidak boleh kurang dari 6,5%. Apindo sendiri belum mempertimbangkan untuk menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang memukul rata kenaikan upah. Catatan penting lain, atura itu akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/12/05122024.pdf

[3d-flip-book id="207736" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera.co.
Lentera.co.