21 April 2025

Get In Touch

Hajatan Diijinkan, Palangka Raya Telah Keluarkan 113 Rekom Acara Pernikahan

Hajatan Diijinkan, Palangka Raya Telah Keluarkan 113 Rekom Acara Pernikahan

Palangka Raya - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya sudah mengeluarkan 113 surat rekomendasi untuk acara pernikahan. Itu terhitung untuk periode Juli hingga 3 Agustus 2020.

"Rekomendasi itu kami berikan kepada warga yang menggelar acara di hotel, gedung, di rumah maupun gereja," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Emi Abriyani, Rabu (5/8/2020).

Emi mengatakan, surat yang diberikan tersebut tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. Warga hanya perlu mengirim surat permohonan untuk diberikan izin menggelar acara yang bersifaat mengumpulkan massa.

"Satgas bekeja profesional karena acara pernikahan harus mengajukan permohonan izin dan dilakukan verifikasi. Jika siap, maka akan diberikan surat rekomendasi," jelas dia.

Selanjutnya tim akan turun melakukan pengawasan terhadap rekomendasi tersebut agar pihak penyelenggara tetap konsisten serta disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Dia menambahkan, ada kurang lebih 17 poin yang harus dipenuhi oleh pihak penyelenggara hajatan untuk bisa mendapatkan rekomendasi dari tim satgas. Termasuk tata cara penyediaan tempat cuci tangan, penggunaan masker dan pengaturan jarak antar individu minimal 1 meter merupakan hal yang mutlak.

Selanjutnya, kapasitas tempat duduk hanya 30 persen dari kapasitas ruangan dengan maksimal 30 undangan dalam 1 sesi.

Kemudian, tambah Emi, pembersihan meja dan kursi dengan disinfektan setiap bergantian sesi serta memastikan tidak ada kerumunan pengunjung dengan cara membuatkan tempat tunggu/ruangan tunggu dengan kursi yang diatur jaraknya. Lalu pihak penyelenggara menyiapkan petugas khusus untuk mengawasi protokol kesehatan untuk memastikan pengunjung datang dengan tubuh sehat dan diperiksa dengan thermo gun.

“Lalu penyajian makanan dengan dua cara, pertama dengan kotakan dan kedua dengan cara prasmanan, tapi ada petugas khusus yang menyajikan. Nah untuk aktivitas joget, tetap jaga jarak minimal 1 meter dan menggunakan masker. Lalu tidak bersalaman dengan pengantin, hanya salam dari jarak 2 meter, dan maksimal acara di waktu malam hari sampai pukul 22.00 WIB,” bebernya.(ist)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.