04 April 2025

Get In Touch

Sujud Syukur Buruh: 21 Pasal di UU Ciptaker Diubah (Koran Jumat, 1/11/2024)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/11/01112024.pdf">

TANGIS haru dan sujud syukur dilakukan ribuan buruh di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, saat menggelar aksi unjuk rasa Kamis (31/11/2024). Kebahagiaan itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). MK mengubah sekitar 21 pasal dalam UU Ciptaker. Pasal-pasal yang digugat itu terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ada perimpitan norma dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 tentang Ciptaker. MK mengatakan hal itu dapat mengancam perlindungan hak para pekerja. Beberapa poin penting hasil gugatan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya berlaku 5 tahun dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tak boleh sewenang-wenang. Terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bisa dikatakan sebagai ancaman dari luar, putusan MK menegaskan TKA yang dapat dipekerjakan di Indonesia hanya tenaga hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta dengan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/11/01112024.pdf

[3d-flip-book id="202549" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera.co.
Lentera.co.