05 April 2025

Get In Touch

Polda Jatim Ungkap Kasus Seks Tukar Pasangan

Polisi saat merilis pengungkapan kasus pesta seks di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (1/10/2024). (ANTARA/WillI Irawan)
Polisi saat merilis pengungkapan kasus pesta seks di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (1/10/2024). (ANTARA/WillI Irawan)

SURABAYA (Lenteratoday) - Pesta seks tukar pasangan yang melibatkan 12 orang pelaku terjadi di salah satu villa di Kota Batu. Pesta tak wajar yang terjadi pada tanggal 21-22 September 2024 itu berhasil diuangkap dan digrebek Subdit Renakta Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono dalam jumpa pres di Mapolda Selasa (1/10/2024), menjelaskan bahwa pengungkapan berdasarkan hasil penyelidikan pada tanggal 21 September 2024. Hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada tanggal 22 September 2024 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Suryono pelaku sebanyak 12 orang berada di lantai dua villa. Para pelaku yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita itu, melakukan hubungan badan bersama-sama dengan saling menyaksikan. Selanjutnya bergiliran dalam berhubungan badan dengan saling tukar pasangan.

Tim Subdit Renakta Polda Jatim selanjutnya mengamankan seluruh peserta 12 orang tersebut. Dari penangkapan ini diketahui otak dari pesta seks tukar pasangan itu berinisial SM (31) asal Kabupaten Malang.

"Modusnya tersangka SM ini mengajak pasangan suami istri untuk pesta seks tukar pasangan. Setelah terkumpul 12 orang, SM membuat grup telegram untuk memudahkan koordinasi dengan para peserta," ujarnya.

Untuk mengikuti acara tersebut setiap peserta membayar pendaftaran sebesar Rp825 ribu. Selanjutnya, ditentukan lokasi villa dan tanggal pesta pada 21-22 September 2024 di Kota Batu.

"Tersangka SM ini tidak mengambil keuntungan yang besar. Hanya untuk memenuhi hasrat fantasi seksnya saja. SM ini senang melihat orang berhubungan badan secara beramai-ramai. Tapi dia tidak ikut, hanya memfasilitasi dan melihat saja," ungkapnya.

Penyidik mengungkap bahwa psta seks yang digelar SM itu bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya SM pernah melakukan pesta seks threesome atau dua orang lawan satu sebanyak dua kali.

Untuk pesta tukar pasangan sebanyak dua kali dan yang kedua berhasil diungkap penyidik Subdit Renakta Polda Jatim.

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Ancaman pidananya yakni penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Namun sebagai tindak pidana khusus, maka tersangka akhirnya dilakukan penahanan oleh penyidik. (*)

Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.