05 April 2025

Get In Touch

Pria Kediri Curi Uang Rp 107 Juta Milik Guru di Jombang Untuk Judi Sabung Ayam

Rilis kasus pencurian pencuri uang Rp 107 juta di rumah guru, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. (Sutono/Lenteratoday)
Rilis kasus pencurian pencuri uang Rp 107 juta di rumah guru, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. (Sutono/Lenteratoday)

JOMBANG (Lenteratoday) - Petugas Polsek Gudo, Kabupaten Jombang meringkus BJ alias Joyo (51), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, karena mencuri uang milik seorang guru warga Jombang sebesar Rp 107 juta.

Tersangka BJ ketahuan membobol rumah milik, Eka Rahayu Kuswinarti (59) seorang guru warga Dusun Kasemen, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang serta menggondol uang tunai sebesar Rp 107 juta.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Gudo, Iptu M Djulan mengatakan pelaku diringkus di kediamannya pada, Jumat(27/09/2029) lalu.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari anggota yang melakukan profiling, dengan bukti rekaman CCTV (closed circuit television) dan mendapatkan identitas pelaku beserta keberadaannya. Pelaku kemudian kami amankan di kediamannya," ujarnya kepada wartawan, Senin(30/09/2024).

Iptu Djulan mengatakan pembobolan baru diketahui pemilik rumah pada, Sabtu(21/09/2024). Saat itu, Eka bersama dua anaknya mendapati jendela rumah terbuka dan terdapat bekas congkelan.

Tidak hanya itu, anak korban juga mendapati pintu belakang rumah terbuka dengan kondisi kunci yang telah dirusak. Eka pun langsung mengecek kondisi di dalam kamarnya.

Di dalam kamarnya sudah acak-acakan, lemari kayu tempat menyimpan uang yang ada di dalam kamar telah dirusak oleh pelaku.

"Pelaku masuk rumah dengan cara merusak kunci pintu belakang rumah, kemudian masuk ke dalam kamar dan berhasil mengambil uang tunai Rp 107 juta," bebernya.

Sadar rumahnya dibobol maling, Eka melaporkannya ke Polsek Gudo. Polisi kemudian datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP, dan mengecek rekaman CCTV.

Berbekal rekaman CCTV itu, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menemukan uang hasil pembobolan yang tersisa Rp 98,6 juta.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat bernopol AG 3272 EBL, yang digunakan pelaku saat pembobolan rumah korban.

"Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa uang hasil pencurian tersebut sebagian digunakan untuk judi sabung ayam dan membayar hutang," kata Iptu Djulan.

Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polsek Gudo. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Reporter: Sutono/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.