
KEDIRI (Lenteratoday) - Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) 1 Madiun Provinsi Jawa Timur R Heru Wahono Santoso S Sos MM ditunjuk sebagai Pejabat Sementra (Pjs) Bupati Kediri menggantikan Bupati Hanindhito Himawan Pramana dan Wabup Dewi Mariya Ulfa yang cuti kampanye di konstetasi Pilkada serentak 2024 Kabupaten Kediri.
Penunjukkan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.13.3804Tahun 2024 Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota Pada Provinsi Jawa Timur.
Pada lampiran SK Mendagri tersebut menunjukkan pejabat sementara Bupati Kediri bersama 9 bupati lain di Jawa Timur, yakni: Kabupaten Ngawi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tuban dan Kabupaten Sidoarjo.
“Jadi tidak ada kevakuman kepala daerah, roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa dan program-program yang sedang berjalan atau akan berjalan tetap sesuai jadwal atau rencana,” ujar sumber di Pemkab Kediri
“Semua kegiatan di Pemkab Kediri berjalan seperti biasa, meski bupati dan wabup cuti kampanye. Pejabat sementara pengganti kan sudah ditunjuk Kemendagri untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan,” ujar sumber yang minta namanya tidak disebutkan saat dihubungi Lenteratoday.com, Selasa (24/9/2024).
Terkait kewenangan penjabat bupati, sumber tersebut mengutip surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.100-2/99 tentang Penjelasan Atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian, Pj dilarang memutasi pegawai membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
“Dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Namun larangan-larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” paparnya.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Diana, saat dikonfirmasi membenarkan informasi pengisian pejabat sementara bupati, bahkan sudah dikukuhkan di Gedung Grahadi, Surabaya, Selasa (24/9/24). “Iya benar juga sudah dikukuhkan tadi, (hari ini,red),” ujarnya. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi