
KEDIRI (Lenteratoday) - Menghadiri Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kediri 2024-2029, Bupati Hanindhito Himawan Pramana mengingatkan sebagai wakil rakyat harus mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi, golongan maupun partai.
Mengutip rilis, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Minggu (25/8/2024), Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyampaikan, sambutan Menteri Dalam Negeri. Dikatakan, DPRD memiliki tiga fungsi, yakni; pembuatan peraturan daerah, penyusunan anggaran dan pengawasan dari kinerja pemerintah daerah.
"Saya berharap DPRD yang baru saja terlantik bisa menjadi mitra pemerintah daerah untuk memajukan Kabupaten Kediri," kata Mas Dhito, sapaan akrab Bupati Handindhito.
Sebagai wakil rakyat dimana pencalonan dipilih dalam proses Pemilu melalui partai politik, anggota DPRD memiliki ikatan kuat sebagai perpanjangan tangan partai. Pun demikian, lanjut Mas Dhito, anggota DPRD harus dapat mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Keseluruhan anggota DPRD periode 2024-2029 yang dilantik berasal dari 8 partai politik. Masing-masing, PDI Perjuangan 13 anggota, PKB 9 anggota, Gerindra 6 anggota, Golkar 6 anggota, PAN 5 anggota, Demokrat 4 anggota, Nasdem 4 anggota, dan PKS 3 anggota.
Pergantian unsur pimpinan ditandai dengan penyerahan palu pimpinan dan buku memori dari Ketua DPRD Kabupaten Kediri Periode 2019-2024 Dodi Purwanto kepada pimpinan sementara.
Sementara itu, politisi Partai Gerindra dan PKB, Pendiwan dan Sentot Djamaluddin ditunjuk sebagai Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kediri, sebelum perangkat pimpinan dewan 2024-2029 tersusun.
Penunjukkan dilakukan setelah dilakukan pelantikan 50 anggota DPRD Kabupaten Kediri hasil Pemilu serentak 2024 dilantik dan diambil sumpah dalam sidang paripurna di Gedung Graha Sabha Chandra Bhirawa, Sabtu (24/8/2024) siang.
Ketua sementara DPRD Kabupaten Kediri Pendiwan mengungkapkan, rapat paripurna siang itu menjadi hari bersejarah dan babak baru bagi anggota DPRD yang baru saja dilantik untuk menjalankan amanat yang diberikan rakyat melalui proses Pemilu 2024.
Disebutkan Pendiwan, setelah menerima palu pimpinan ada tiga hal tugas pimpinan sementara. Yakni; mengantarakan lembaga DPRD untuk membentuk fraksi, menetapkan dan mengusulkan calon pimpinan DPRD serta memastikan tersedianya peraturan tata tertib DPRD.
"Tentu kami sangat berharap dukungan partisipasi dan kerjasama semua pihak, baik dari pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat termasuk saran masukan anggota DPRD periode 2019-2024 demi keberhasilan tugas-tugas kami," ungkap Pendiwan. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi