21 April 2025

Get In Touch

DPRD Kota Kediri Setujui Raperda Perubahan APBD TA 2024

Simbol persetujuan Raperda Perubahan APBD TA 2024 menjadi Perda Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto menyerahkan kembali berkas Raperda kepada Pj Wali Kota Zanariah.
Simbol persetujuan Raperda Perubahan APBD TA 2024 menjadi Perda Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto menyerahkan kembali berkas Raperda kepada Pj Wali Kota Zanariah.

KEDIRI (Lenteratoday) - Rapat paripurna DPRD Kota Kediri menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran (TA) 2024 usulan eksekutif menjadi Perda, Selasa (20/8/2024). Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pj Wali Kota Kediri Zanariah bersama pimpinan dewan.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Kota Kediri melalui juru bicara masing-masing menyampaikan persetujuan dan saran. Fraksi PDIP disampaikan Harijanto, Fraksi PAN disampaikan Anton Dipayasa, Fraksi Gerindra disampaikan Sriana, Fraksi Nasdem disampaikan Khoirudin, Fraksi PKB disampaikan Afif Fachrudin, Fraksi Demokrat Ashari, Fraksi Karya Nurani disampaikan Bambang, dan Fraksi Keadilan Pembangunan disampaikan Ayub.

"Terima kasih kepada saudara pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan sambutan atas persetujuan bersama. Yakni Perda tentang perubahan APBD TA 2024," ujarnya.

Zanariah menjelaskan penyusunan Perda tentang perubahan APBD TA 2024 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kota Kediri. Hal ini tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara TA 2024 yang telah disepakati sebelumnya.

Dari berbagai saran, masukan serta koreksi yang disampaikan DPRD pada saat pembahasan khususnya pada sisi pendapatan dan sisi belanja serta tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan. Maka telah tersusun Perda tentang perubahan APBD TA 2024. Dengan struktur terdiri pendapatan, belanja, maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan masyarakat Kota Kediri.

Dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2024, pendapatan daerah menjadi Rp 1.501.669.263.626,00. Belanja daerah sebesar Rp 1.891.393.326.713,00. Sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp 389.724.063.087.

"Dengan disetujuinya perubahan APBD tahun anggaran 2024 saya mengingatkan perangkat daerah agar mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi. Pada seluruh sumber pendapatan sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan," jelasnya.

Pj Wali Kota Kediri mengungkapkan setelah melalui berbagai tahapan pembentukan Perda, disampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri. Dimana telah memberikan persetujuan atas hasil pembahasan Raperda tentang perubahan APBD TA 2024.

"Akhirnya semua yang kita rencanakan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kediri. Mari kita senantiasa menguatkan kolaborasi dan terus berinovasi guna membangun Kota Kediri secara berkesinambungan," ungkapnya. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.