
Madiun - Jaga jarak atau physical distancing tidak hanya diterapkan pada tempat duduk saja, namun kondisi tersebut juga diterapkan pada kendaraan di traffic light dengan menerapkan marka physical distancing.
Untuk itu dilakukan pengcetan secara simbolis oleh Kapolres, Kodim 0803, dan Dishub Kabupaten Madiun di traffict light simpang 3 Pos Lantas Caruban, Kamis (16/7/2020).
Setelah melakukan pengecatan, petugas memberikan himbauan kepada pengguna jalan yang berhenti di lampu merah agar kendaraan menempati sesuai tanda yang telah disediakan.
Kapolres Madiun AKBP Eddwi mengatakan hal ini merupakan inovasi baru untuk pencegahan Covid-19. Dia berharap bahwa kendaraan roda 2 dapat membantu memutus mata rantai Covid-19 dan terlihat lebih rapi pada traffic light.

"Selain dapat memutus mata rantai Covid-19, bisa menertibkan pengendara roda 2 lebih rapi lagi," tuturnya pada Kamis (16/07/2020).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa setiap jalan yang sudah memiliki marka physical distancing akan dijaga oleh petugas dari Satlantas dan Dishub untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Himbauannya agar masyarakat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, tetap mematuhi aturan lalu lintas, tetap menggunakan masker dan jaga jarak," pungkasnya. (Ger)