20 April 2025

Get In Touch

Polres Madiun Tangkap 7 Pengedar dan 11 Pengguna Narkoba

Polres Madiun Tangkap 7 Pengedar dan 11 Pengguna Narkoba

Madiun - Polres Madiun Kota ungkap 18 Tersangka dari 14 Kasus Narkotika selama tiga bulan berturut-turut.Tepatnya, sejak Maret hingga Juni 2020.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Satresnarkoba AKP Eko Sugeng Rendra, ketika melakukan konferensi pers di Polres Madiun Kota. Dari 14 Kasus tersebut terdapat 11 tersangka sebagai pengguna dan 7 tersangka sebagai pengedar.

Salah satu tersangkanya adalah ESK (24) Pria beralamatkan di Jiwan, Kab. Madiun dan HP (30) yang beralamatkan Kel. Nambangan Kidul, Kota Madiun. Mereka merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka ESK dan HP ditangkap di salah satu rumah kost di Nambangan Kidul pada 1 Juli 2020 sekitar pukul 00.20 WIB ketika petugas Satresnarkoba Polres Madiun Kota melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu. Dari tangan tersangka HP diperoleh barang haram tersebut dari.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 Kantong plastik sabu dengan berat bruto 0,27 gram dan 0,24 gram. Uang tunai 550 ribu dengan pecahan 100 ribu 4 lembar dan 50 ribu 1 lembar. 3 buah handphone, 1 unit sepeda motor dan 1 alat hisap barang haram tersebut.

Kedua tersangka terjerat pasal 114 Ayat (1) Jo dengan pidana paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar dan Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Meskipun kasus narkoba tidak mudah diungkap karena modus yang selalu berubah menggunakan sistem jaring putus.

"Kami kenakan pasal 114 Junto 112 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (Ger)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.