21 April 2025

Get In Touch

THM di Kota Madiun Boleh Buka, Ini Syaratnya

Walikota Madiun Maidi
Walikota Madiun Maidi

Madiun - Walikota Madiun, Maidi mengatakan, Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Madiun boleh buka, namun wajib penuhi standart yang telah ditentukan.

Diketahui, Berdasarkan Surat Edaran Walikota Madiun 2 Juni 2020 tentang Perpanjangan Peningkatan Kewaspadaan Covid-19 nomor 443.32 / 1551 / 401.023 / 2020, masa penutupan THM diundur hingga 12 Juli 2020.

Dirinya mengatakan bahwa sudah mengirimkan surat kepada seluruh THM di Kota Madiun. Inti surat itu apabila THM beroperasi kembali wajib memenuhi item standart protokol kesehatan THM dari Gubernur.

"Apabila ada THM yang merasa telah memenuhi semua kriteria yang dimaksudkan oleh Gubernur agar dapat mengirimkan surat kepada Walikota Madiun," tutur Maidi.

Pendekar Waras akan melakukan pengecheckan apakah THM yang sudah mengajukan diri sudah memenuhi kriteria protokol kesehatan dari Gubernur.

Maidi mengatakan bahwa evaluasi dari Pendekar Waras akan menjadi acuan Pemerintah Kota Madiun untuk memutuskan THM tersebut dibuka atau tidak.

"Sampai saat ini sudah ada 12 THM yang telah mengirimkan surat kepadanya. Namun demikian belum ada yang diperiksa oleh Pendekar Waras," jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Terkait pembatasan jam operasional, sampai saat ini masih akan dipelajari dahulu. Hal ini dikarenakan Maidi tidak mau THM menjadi kambing hitam Klaster.

"Masih dipelajari dulu, dan kita lihat perkembangannya nanti. Saya tidak ingin temlat hiburan malam ini jadi kambing hitam. Gara gara THM dibuka semua akhirnya begini! saya tidak mau. Daerah lain yang mau masuk Madiun, kita rugi semua. Ini yang jadi pertimbangan," pungkas mantan Sekda tersebut. (Ger)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.