
MALANG (Lenteratoday) - DPRD Kota Malang telah mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, sebagai calon tunggal untuk menggantikan posisi Pejabat (Pj) Wali Kota Malang yang saat ini dijabat oleh Wahyu Hidayat.
Usulan ini diajukan menyusul pengajuan pengunduran diri Pj Wahyu yang kini tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kita kemarin sudah usulkan, ada calon tunggal yang kita usulkan. Ada Sekda Kota Malang, Pak Erik Setyo Santoso," ujar Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, Jumat (19/7/2024).
Made menyebutkan, pengusulan Erik didasari oleh beberapa pertimbangan strategis.
Pertama, pada saat pengusulan Pj untuk menggantikan Wali Kota Malang di tahun 2023 lalu, sosok Erik telah termasuk dalam tiga nama yang diusulkan, selain Wahyu Hidayat dan Asisten Bidang Perekonomian dan Pemerintahan Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi.
Menurut Made, aturan yang berlaku saat ini memang mensyaratkan minimal kepangkatan Sekda untuk jabatan Pj Wali Kota. "Minimal memang pejabat daerah yang kepangkatannya Sekda. Selain itu, komunikasi kami dengan Pak Erik juga sudah berjalan dengan baik," jelasnya.
Alasan lainnya, Made menyampaikan saat ini merupakan masa krusial untuk pembahasan APBD Perubahan 2024 dan APBD Murni 2025.
Menurutnya, jika pejabat pengganti Pj berasal dari provinsi atau Kemendagri, proses adaptasi akan lebih sulit dan memakan waktu. "Tapi kalau dengan Pak Erik, yang mana beliau juga sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kita sudah tinggal jalan saja,” tambah Made (*)
Reporter: Santi Wahyu:Editor: Arifin BH