21 April 2025

Get In Touch

Menteri Edhy Prabowo Minta Tidak Ada Penangkapan Nelayan

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat bertemu dengan para petani tambak budidaya ikan kerapu Desa Labuan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat bertemu dengan para petani tambak budidaya ikan kerapu Desa Labuan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Lamongan – MenteriKelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo meminta pada kepolisian untuk tidak melakukanpenangkapan terhadap nelayan dan petani tambak budidaya ikan yang dianggapkurang memenuhi perizinan. Hal ini seiring dengan adanya laporan dari salahsatu petani tambak budidaya ikan yang sempat dipanggil pihak DitreskrimsusPolda Jatim diduga melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan air.

Hal itu seperti yang disampaikan Masudi AM, petani budidayaikan kerapu asal Desa Labuan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, yang jugamenjabat sebagai Ketua Aliansi Petani Tambak Pantai Utara Lamongan. Diamenandaskan sempat dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Jatim karena didugamelakukan pelanggaran Pasal 31, Undang-Undang (UU) no 31 tahun 2004, UU no 45tahun 2009 dan UU no 17 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Menjelaskan bahwa dia dianggap bersalah karena menggunakanaliran air dari laut untuk pengairan tambaknya. Padahal dia merasa tidak pernahada sosialisasi dari pihak manapun tentang aturan tersebut. “Dari dulu darizaman Belanda sudah ada tambak dan menggunakan air lain, bahkan saat zamanJepang (desa) Cumpleng sudah dibangun sungai romosu dengan tujuan mengalirkanair laut ke tambak,” tandasnya.

Terkait masalah tersebut, Menteri Edhy Prabowo mengatakanbahwa begitu selesai dilantik dan hari pertama berkantor di KementerianKelautan dan Perikanan (KKP) maka langkah pertama yang dilakukan adalah melakukanMoU dengan Kapolri terkait dengan masalah seperti ini.

“ini yang menjadi langkah pertama yang dilakukan saat ketemudengan pengambil pemangku kepentingan khususnya yang pengawas. Di KKP sendirisudah saya perintahkan urusan yang seperti ini adalah konsepnya pembinaan,bukannya dihukum duluan, ada yang kurang rapikan. Dengan Kepolisian saya sudahmenandatangani MoU dengan Pak Kapolri dan sepakat ini mungkin hanya penerapanyang sehari-hari perlu penyesuaian-penyesuaian,” tandasnya saat melakukan kunjungankerja di desa Labuan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Rabu (8/7/2020).

Untuk itu dia meminta pada nelayan dan petani budidaya ikanuntuk tidak merasa takut. Dia menandaskan yang jelas Kapolri sudah setuju untukmasalah nelayan petambak itu konsepnya pembinaan. Ada yang kurang initnya Pembinaan,dengan Kejaksaan juga sama. Dia juga meminta supaya tidak teriak-teriak.

“Kasih kami kesempatan, mohon datanya nanti dicatat,  Pak Bupati, Bu Gubernur kita pilah semua benar ada kekurangan. Kemarin di daerah Bengkulu kurang izin kita rapikan. Kejaksaan dan kepolisian mau sekali bekerja sama. Tetapi harus ada kejelasan dalam aturan, karena aturan dibuat supaya tertib. Kalau yang kurang dilengkapi, tapi tidak dulu dipenjara, jangan dipenjara dulu,” tandasnya.

Sementara itu, Edhy juga berjanji untuk menyederhanakan 21item perizinan yang selama ini dianggap para petani budidaya tambak ikan kerapusebagai beban. “Insya Allah saya yakin dengan komitmen Kapolri dan seluruhpenegak hukum semuanya ini bisa kita laksanakan, tetap bawa bapak ibu denganaturan yang kurang ini harus dipenuhi aturan sambil berjalan. Apalagi perintahPresiden dalam masa covid harus ada pelonggaran-pelonggaran,” tandasnya.

Kemudian masalah harga ikan, Edhy juga terus berkoordinasidengan BUMN dan sudah menugaskan 3 BUMN untuk membeli, kalau memang harganya tidakbagus dan sudah berjalan. Selain itu juga mengajak semua elemen pelaku usaha yangjuga butuh bahan baku.  “Jadi terus kitakawinkan, jadi tolong kalau ada hal yang terjadi di lapangan segera ingatkankami,” tandasnya. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.