16 April 2025

Get In Touch

Pemerintah Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Ini Respon PBNU dan Muhammadiyah

Ilustrasi pengelolaan tambang di Sulawesi Selatan.(foto/ist.kompas)
Ilustrasi pengelolaan tambang di Sulawesi Selatan.(foto/ist.kompas)

JAKARTA (Lenteratoday) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Aturan ini berlaku efektif pada tanggal ditetapkan 30 Mei 2024, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Melalui aturan ini Jokowi memberi kewenangan pengelolan tambang oleh ormas keagamaan. Salah satu ketentuan yang diperbarui terkait WIUPK yang termaktub dalam Pasal 83A ayat I.

Selain itu, aturan tersebut memberi wewenang pemerintah pusat dalam menawarkan WIUPK secara prioritas. Disebutkan, tujuannya dalam rangka memberi kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia kalau Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), bakal menjadi ormas pertama yang mendapatkan hak konsesi tambang.

Meski demikian Bahlil tidak merinci seberapa besar tambang yang akan dikelola PBNU, hanya saja ia berjanji akan meneken izin usaha pertambangan (IUP) untuk PBNU dalam waktu dekat.

Sedangkan ormas keagamaan yang diatur dalam pasal ini, yakni yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan bertujuan memberikan pemberdayaan ekonomi. Baik bagi anggota, maupun masyarakat/umat.

Jumlahnya ormas keagamaan mencapai ratusan, menurut informasi yang dihimpun terbanyak dari ormas keagamaan Islam. Mencapai lebih dari 100 ormas, dengan jumlah pendukungnya mencapai jutaan orang. Kemudian ada juga dari Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Khonghucu.

Menanggapi keputusan ini, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyebut izin ini menjadi mandat dan tanggung jawab yang mesti dilaksanakan sebaik-baiknya. Disebutnya, NU sudah siap dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni hingga jaringan bisnis yang cukup kuat.

"Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut," ujar Gus Yahya seperti dirilis detik.com, Senin(3/6/2024).

Lebih lanjut, Gus Yahya mengatakan NU sudah memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga tingkat desa. Hal ini mencakup lembaga-lembaga layanan masyarakat, dari berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.

Untuk itu, PBNU menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada Jokowi atas keputusan pemberian izin tambang ke ormas keagamaan termasuk NU.

Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengakui belum ada pembicaraan terkait izin tambang tersebut, dengan Muhammadiyah. Jika nantinya ada penawaran, Muhammadiyah akan membahasnya dengan seksama agar tidak menimbulkan masalah.

"Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah, akan dibahas dengan seksama. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri, agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," ujar dia kepada detiknews.

Mu'ti juga menjelaskan perizinan merupakan wewenang pemerintah, meski harus ada syarat yang dipenuhi. Untuk itu, pengelolaan tambang tidak menjadi otomatis wewenang ormas.

"Terkait dengan kemungkinan ormas keagamaan dapat mengelola tambang, itu merupakan wewenang pemerintah. Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang, tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan," pungkasnya.

Editor:Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.