06 April 2025

Get In Touch

Kemenag Sulsel Ancam Cabut Izin Travel yang Bantu 37 WNI Haji Tanpa Visa Resmi

Ilustrasi ibadah haji.(foto/ist.kemenag)
Ilustrasi ibadah haji.(foto/ist.kemenag)

MAKASSAR (Lenteratoday) - Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan akan memberikan sanksi pencabutan izin, kepada pihak travel haji dan umroh yang terbukti membantu 37 orang menunaikan ibadah haji tanpa visa resmi hingga tertangkap aparat keamanan pemerintah Saudi di Madinah.

Para WNI tersebut tertangkap saat dalam perjalanan ke Madinah, berdasarkan informasi 37 orang yang terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki ini masuk melalui Doha, Qatar melalui jalur tidak resmi.

"Kalau travel resmi kami akan berikan sanksi, ada beberapa sanksi ringan hingga berat nanti kami lihat apakah pelanggarannya berat. Kalau berat kami cabut izinnya," kata Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail mengutip cnnindonesia, Senin(3/6/2024).

Ikbal menuturkan bahwa saat ini pihaknya menelusuri 37 orang warga Makassar tersebut masuk ke Madinah melalui PPIHU atau PIHK resmi.

"Bila jamaah tersebut dibawa PPIHU/PIHK yang resmi, ini yang perlu kami tindaklanjuti, artinya kalau betul PPIHU resmi yang bawa itu berarti melanggar aturan yang ada," tuturnya.

Ikbal mengatakan bahwa ke 37 warga yang tertangkap di Madinah tersebut, terancam akan dideportasi dan didenda.

"Kalau sesuai aturan pemerintah saudi, jemaah tersebut akan dideportasi dan di denda sebanyak 100.000 riyal dan oknum yang membawa akan didenda 50.000 riyal dipenjara 6 bulan dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun," jelasnya.

Ditambahkan Ikbal 37 orang WNI tersebut ditangkap oleh Askar Saudi, karena tidak menggunakan visa haji yang resmi. Malah dari informasi sementara yang diterima, mereka menggunakan gelang haji identitas palsu dan visa palsu.

"Mungkin masuk ke saudi itu menggunakan visa ziarah, tetapi pada saat dia menuju ke Madinah ternyata didapatkan juga menggunakan visa palsu," pungkasnya.

Editor:Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.