22 April 2025

Get In Touch

Anggota DPR Desak Menteri Nadiem Tinjau Ulang Aturan UKT

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira saat mengikuti Rapat Kerja Komisi X dengan Kemendikbudristek - dok DPR
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira saat mengikuti Rapat Kerja Komisi X dengan Kemendikbudristek - dok DPR

JAKARTA (Lenteratoday) - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi itu rentan untuk diinterpretasikan oleh sejumlah perguruan tinggi negeri. Utamanya terkait biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Perlu ditelusuri lagi, sehingga jangan menimbulkan misinterpretasi atau multi-interpretasi yang kemudian menyebabkan PTN mengatakan tidak salah karena Permendikbudnya memberikan ruang," kata Andreas dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Selasa (21/05/2024).

Menurutnya, terdapat sejumlah pasal pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang berpolemik dan rentan untuk diinterpretasikan secara semena-mena. Salah satunya, yakni pasal 11 mengenai UKT yang ditetapkan setelah calon mahasiswa baru diterima di perguruan tinggi.

Politisi PDI Perjuangan itu mengakui apa yang disampaikan Kemendikbudristek dalam rapat tersebut sangat baik. Tentunya apabila dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan yang dimaksudkan (*)

Reporter: Tarmuji|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.