20 April 2025

Get In Touch

Imbas Kecelakaan Maut Subang, Kemenhub Akan Perketat Jual Beli Bus

Kondisi bus Trans Putera Fajar usai mengalami kecelakaan dan terguling di Ciater, Subang, Jabar.(foto/ist)
Kondisi bus Trans Putera Fajar usai mengalami kecelakaan dan terguling di Ciater, Subang, Jabar.(foto/ist)

JAKARTA (Lenteratoday) - Akibat kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat jual beli bus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menyebutkan ada beberapa langkah strategis mencegah kecelakaan berulang, termasuk mengatur ketat jual beli bus. "Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus," beber Hendro dalam keterangan resmi, Selasa (14/5/2024) dilansir dari CNNIndonesia.

Hendro juga menegaskan bahwa ke depan, pihaknya akan merancang aturan tentang jual beli armada bus. Hal ini lebih bertujuan agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas.

Namun, belum jelas bagaimana skema pengetatan yang akan diatur dalam beleid yang sedang dirancang itu. Namun, selain memperketat jual beli, langkah itu juga supaya kasus serupa tak terjadi lagi.

Tak hanya itu, Kemenhub juga meminta Polri untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan. Hendro menegaskan penindakan juga harus dilakukan kepada pengusaha atau pemilik perusahaan otobus (PO), bukan hanya sopir.

Hendro menandaskan, ke depan Ditjen Perhubungan Darat juga bakal mengumumkan daftar PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala.

"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholder, termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah," tuturnya.

"Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," pungkas Hendro.

Untuk diketahui, kecelakaan di Ciater tersebut menewaskan setidaknya 11 orang. Polisi juga sudah menetapkan sopir bus Putera Fajar bernama Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan maut tersebut.

Sopir bus maut itu dijerat Pasal 3 11 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sadira terancam hukuman maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp24 juta.

Bus maut itu diduga sudah berusia 18 tahun, di mana sasis awalnya berasal dari perusahaan bus asal Jepang merek Hino. Akan tetapi, bodi bus tersebut sudah dimodifikasi dari single menjadi super high decker (SHD). (*)

Sumber : CNNIndonesia | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.