19 April 2025

Get In Touch

PKS Ingatkan, Koordinasi Bisa Berantakan Jika Kementerian Ditambah

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera

JAKARTA (Lenteratoday) - Wacana penambahan nomenklatur kementerian/lembaga dari 34 menjadi 40 pada pemerintahan baru Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka menuai kritik. Jika wacana tersebut terwujud, belum ada kajian yang mendalam.

"Seharusnya, reformasi birokrasi itu rumusnya sederhana, yaitu miskin struktur, kaya fungsi. Jangan sampai justru makin banyak struktur, malah koordinasinya jadi berantakan," tegas Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Menurutnya, penambahan nomenklatur kementerian/lembaga belum tentu menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Sebaliknya, penambahan kementerian/lembaga justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

Salah satunya, kata Mardani, yakni tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan dan benturan kewenangan antarkementerian.

Sekedar diketahui, belakangan muncul isu penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran dari 34 menjadi 40. Aturan penambahan kementerian termaktub dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pada Bab IV UU tersebut, mengatur khusus tentang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian. Sementara dalam Pasal 12, terdapat tiga kementerian yang wajib dibentuk dan tak boleh dibubarkan sebagai amanat UUD 1945, yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya Pasal 13 Ayat 2, ada empat pertimbangan dalam membentuk kementerian. Keempatnya adalah efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.

"Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden dapat membentuk kementerian koordinasi," bunyi Pasal 14.

Namun demikian, dalam Pasal 15 disebutkan bahwa 'Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34'.

Reporter: Sumitro|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.