07 April 2025

Get In Touch

Syarat Dukungan Kurang, Bro Ronny Gagal Maju Pilkada 2024 Kota Kediri Jalur Perseorangan

Bro Ronny saat menyerahkan berkas syarat dukungan kepada Ketua KPU Kota KEdiri, Pusporini Endah Palupi dan empat komisioner lainnya.
Bro Ronny saat menyerahkan berkas syarat dukungan kepada Ketua KPU Kota KEdiri, Pusporini Endah Palupi dan empat komisioner lainnya.

KEDIRI (Lenteratoday) - Pasangan calon wali kota (cawali) Ronny Siswanto dan calon wakil wali kota (cawawali) Fadlilo yang maju dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024 Kota Kediri dinyatakan gugur alias gagal, karena jumlah syarat dukungan minimalnya kurang.

Beberapa jam sebelum batas akhir penyerahan syarat dukungan untuk pencalonan perseorangan Pilkada 2024 Kota Kediri, pasangan Bro Ronny dan Fadloli bersama tim menyetorkan berkas dukungan ke KPU Kota Kediri, Minggu(12/5/2024) sekitar jam 22.00 WIB.

Mengutip rilis KPU Kota Kediri, Senin(13/5/2024), menyebutkan Sesuai ketentuan Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, KPU Kota Kediri menetapkan jumlah dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Kabupaten/Kota untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan wakil Walikota Kediri dalam Pemilihan Serentak 2024 adalah 10 persen dari DPT.

Sementara DPT Kota Kediri adalah 233.962 dari jumlah tersebut 10 persennya adalah 23.397, dukungan dengan sebaran minimal 2 kecamatan dari 3 kecamatan yang ada.

Namun dari hasil penghitungan dokumensyarat dukungan pasangan Bro Ronny dan Fadloli hanya 18.246 dukungan, untuk itu KPU mengembalikan dokumen dukungan karena dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Dengan dikembalikannya berkas tersebut, sama halnya proses pendaftaran pasangan Bro Ronny dan Fadloli dianggap gugur. KPU tidak akan memberi kesempatan untuk melakukan perbaikan, karena pedaftaran ditutup, Minggu(12/5/2024) pukul 23.59 WIB.

Komisioner KPU Kota Kediri, M Wahyudi saat dikonfirmasi mengenai hal ini menyampaikan yang dilakukan KPU adalah bukan menolak, tapi mengembalikan berkas dokumen syarat dukungan ke pasangan atau tim pendaftar.

“Bukan menolak, tapi tidak diterima. Dan tidak ada kesempatan untuk melakukan perbaikan atau pemenuhan jumlah persyaratan dukungan. Pengembalian itu dibuktikan dengan pemberian formulir Model Pengembalian Dukungan KWK-KPU,” ujar Wahyudi.

Ditambahkannya, syarat dukungan tersebut disertai pernyataan surat pernyataan dukungan, foto kopi E-KTP atau Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan Dispenduk Capil yang menerangkan penduduk yang memberikan dukungan minimal sudah berdomisili di Kota Kediri minimal 1 tahun imbuhnya.

Reporter:Gatot Sunarko,Rls/Editor:Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.